Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang Gagalkan Terduga Saat Transaksi Narkoba

Aceh Tamiang | Rencana Hendak Transaksi Narkoba, tersangka FA(33) dan MK(18) malah ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang di Rumah makan Pidie Jaya di dusun Petuah Desa Seunebok Baru Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Jum'at, 24 September 2021 sekira pukul 09.00 Wib.

Penangkapan kedua tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, S.I.K didampingi Waka Polres Aceh Tamiang Kompol Y. Liwardy, Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang Iptu Untung Sumaryo dan Kasat Resnarkoba, Iptu Yasir Arafat Riza Habibi, SH saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin, 4 Oktober 2021.

Diketahui, tersangka FA(33) dan MK(18) merupakan warga Desa panggoi Kecamatan Muara I Lhokseumawe, Aceh. Keduanya ditangkap terlebih dahulu oleh Tim Opsnal Sat Narkoba setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka sesuai ciri-ciri yang di maksud saat  sedang menunggu seseorang.

Tak berselang lama, kedua tersangka pun langsung ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang.

Setelah ditangkap, ke-dua tersangka pun dilakukan interogasi singkat serta pemeriksaan terhadap ke-dua tersangka dan kenderaan sepeda motor jenis Honda Supra X 125 yang dikendarai olehnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa, Satu plastik assoy warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) bal / paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan 1 (satu) plastik assoy warna putih yang berisikan yang diduga narkotika jenis ganja seberat 990 gram.

Kemudian, Lima plastik klip bening berisi kristal putih diduga shabu dgn berat 4,13 gram, satu.unit timbngan digital warna silver, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dan satu unit handphone merk nokia warna hitam yang disimpan dibawah tempat duduk/bagasi sepeda motor milik tersangka FA.

FA pun mengakui, bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka lainnya yang juga berhasil ditangkap yakni berinisial IZ(46) dan DU(26) warga Muara I Kota Lhokseumawe.

Kapolres menegaskan, terhadap para tersangka dikenakan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika, ungkapnya mengakhiri.


Laporan | pakar

Komentar

Berita Terkini