Polres Tebing Tinggi Dalami Kasus Perampasan Mobil Bk1968 WT

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Polres Tebingtinggi masih mendalami kasus perampasan 1 unit mobil  yang terjadi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Kasus ini telah dilaporkan Sofyan Nasution ke Polres Tebingtinggi dengan Laporan polisi Nomor : LP /  366 / V / 2021 / SPKT T. TINGGI.

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasat Reskrim AKP Wirhan Arief, S.I.K kepada media, Kamis (28/10/2021) menjelaskan, awalnya Wesly Jumontang Silalahi membeli 1 unit Mobil Toyota Kijang Innova Warna Hitam Metalik Bk1968 WT secara Kredit melalui PT Astra Sedaya Finance (ACC),  dan ternyata Wesli Jumontang menunggak pembayaran kreditnya sehingga pihak PT ACC melakukan penarikan terhadap 1 unit mobil tersebut.

Selanjutnya mobil tersebut dititipkan di Gudang milik PT ACC di Rantau Prapat. Kemudian PT ACC melelang mobil Toyota Kijang Innova tersebut melalui Balai Lelang Serasi yang ada di Kota Medan, dan dimenangkan oleh Adi Darminto.

Kemudian lanjut Kasat, Adi Darminto menjemput/mengambil mobil Toyota Kijang Innova tersebut dari Rantau Prapat melalui jasa ekspedisi CV. Berkat Abadi milik Budi Santoso. Dan pada hari Rabu Tanggal 19 Mei 2021 Sekira pukul 21.00 Wib saat supir CV. Berkat Abadi atasnama Sofyan Nasution yang membawa mobil tersebut sedang berhenti untuk beristirahat makan di Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi di datangi oleh Wesly Jumontang Silalahi bersama temannya dengan mengendarai 1 unit mobil Mitsubishi Pajero.

Selanjutnya  Wesly Jumontang Silalahi membawa mobil Toyota Kijang Innova tersebut dengan menggunakan kunci kontak yang dimilikinya dan pergi terlebih dahulu. Selanjutnya supir Sofyan Nasution dibawa oleh teman - teman dari Wesly menggunakan Mobil Pajero.

Kasat melanjutkam, selama dalam perjalanan Sofyan Nasution ada ditampar oleh salah seorang pelaku didalam mobil Pajero Sport karena tidak mau menandatangani surat Penyerahan Mobil Toyota Kijang Innova dan Kunci Kontak mobil Toyota Kijang Innova yang ada pada Sofyan Nasution diminta oleh pelaku dan korban diturunkan di daerah Pancur Batu. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi, Budi Santoso telah memberikan uang ganti rugi pengganti mobil Toyota Kijang Innova kepada Adi Darminto.

Dalam kasus dugaan melanggar Pasal 363 KUHPidana ini ujar Kasat, Satreskrim Polres Tebingtinggi telah melakukan cek olah TKP dan melakukan pemeeiksaan terhadap saksi-saksi yakni, Sofyan Nasution sebagai pelapor, Adi Darminto sebagai korban, Joko Novandi dari PT ACC, Rutlija Silitonga dari Balai Lelang Serasi dan pemeriksaan terhadap Wesly Jumontang Silalahi sebagai saksi.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada saksi PT. Astra Sedaya Finance guna menentukan ke absahan perjanjian kredit antara Wesly Jumontang Silalahi dengan pihak PT Astra Sedaya Finance terkait pembelian 1 unit mobil toyota kijang innova tersebut secara kredit dan legalitas prosedur penarikan mobil toyota kijang innova tersebut.

Juga akan nelakukan pemeriksaan lanjutan saksi Balai Lelang Serasi terkait prosedur pelelangan atas mobil toyota kijang innova tersebut, dan melakukan pemeriksaan lanjutan saksi Adi Darminto selaku pemenang lelang serta pemeriksan lanjutan saksi Wesly Jumontang Silalahi terkait keabsahan perjanjian kredit dengan PT. Astra Sedaya Finance, kata Kasat

Kita juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui teman-teman dari  Wesly Jumontang Silalahi saat melakukan pencurian. Satreskrim juga akan melakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 besok, dengan menghadirkan pihak pelapor dan korban dan Penasehat Hukumnya guna menentukan langkah langkah proses penyidikan selanjutnya," jelas Kasat.(Naz)

Komentar

Berita Terkini