Miliki 4,85 Gram Diduga Shabu IRT Diaman Sat Narkoba Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamanka seoran Ibu Rumah Tangga (IRT) Inisial PA alias Bobi (41) Warga Jalan Lengkuas Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi. ia diamankan petugas terkait kepemilikan Narkotika, pada Selasa (26/10/2021) dari kediamannya di Jalan Lengkuas  bersama sejumlah barang bukti dari sebuah tas sandang warna hitam berisikan diantaranya 4,85 Gram Diduga Shabu yang diakuinya miliknya.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kabagg Humas Iptu Agus Arianto, Kamis (28/10/2021) Via WhatsApp membenarkan penangkapan terhadap Bobi.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial PA alias Bobi diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi.

ia diamankan petugas atas adanya informasi tentang adanya dugaan peredaran gelap Narkotika yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi," Ungkap Agus.

Sambung Agus, Dari penangkapan dan penggeledahan dari dalam rumah terhadap PA alias Bobi petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 buah tas sandang warna hitam,

1 buah kotak rokok sampoerna mild yang berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan yg didalamnya masing-masing terdapat serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan Berat Kotor 4,85 Gram dan 1 bungkus plastik klip transparan yg didalamnya terdapat sejumlah plastik klip transparan kosong serta 1 lembar KTP yang diakui PA alias Bobi miliknya.

Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi utk proses sidik lanjut, Ujar Agus.

Agus menambahkan, atas perbuatannya terancam Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Agus.(Naz)

Komentar

Berita Terkini