Managemen Beri Penjelasan Terkait PHK Juga Bidikan Pemberitaan di PTPN III Kebun Ambalutu

harianfikiransumut.com | Asahan -Buntut panjang dari awal pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada salah satu karyawan pelaksana (karpel)tenaga Penderes atas nama Edward Hotma Hara Sianturi No NRK/NIK/SAP. 08.1304718/03013932 sudah sesuai prosedur serta peraturan kerja bersama(PKB)Perusahaan Perkebunanan Nusantara Tiga.

Pasalnya (Edward-red) telah melakukan pelanggaran disiplin perusahaan sebagai mana tertuang pada peraturan kerja bersama  tahun 2020_2021 undang undang No 13 tahun 2003 sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan atau lingkungan kerjanya.

Sebelumnya perusahaan melalui rapat Bipartip telah memberikan sanksi berupa surat peringatan SP (1 )karna di anggap telah tidak masuk kerja tanpa alasan yang Syah,kemudian perusahaan selanjutnya memberikan kembali surat peringatan ke dua SP (II) dengan harapan agar yang bersangkutan dapat merubah sikap dan kerja lebih baik lagi di masa mendatang pedoman perilaku (Code Of Conduck) PTPN III akibat mangkir alias ngablun tanpa alasan yang di lakukan ber kali kali maka langkah perusahaan selanjutnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tidak tidak hormat dan di anggap mengundurkan diri secara sepihak.

Hal itu di di ucapakan managemen pimpinan kebun manager Ambalutu Bambang Sitorus SP. Saat di konfirmasi di ruang kerjanya kepada harianfikiransumut.com, Sabtu/16/10/21, beliau juga menyayangkan sikap salah satu media online yang mungkin merasa kecewa atas pembelaan yang mungkin karyawan tersebut adalah termasuk saudaranya kemungkinan,yang di anggap kami tidak propesional dalam melakukan kerja di lapangan bahwa yang tersebut dalam berita adalah areal marginal yang mempunyai kemiringan sembilan puluh derajat dan di bagian areal Das sungai adalah wajar harus di hutankan sebab kalaupun kita kerjakan dan bersih ataupun kita tanami komoditi sawit perusahaan akan menuai sanksi dari RSPO.

Selain bidikan berita areal semak serta marginal areal daerah aliran sungai (DAS) terkait tumbuhan yang menempel di pohon pohon sawit parasit seperti tumbuhan Epifit dalam istilah perkebunan di jelaskan di perkebunan manapun tidak ada di anggarkan untuk pembiayaan tumbuhan Epifit tersebut namun hanya kebijakan kebun yang berupaya untuk membasminya dan kalau itu dapat menggangu pemanen dalam melakukan pemanenan buah jelas manager Bambang.

Lanjut terkait berondolan yang di temukan oleh salah satu media online dalam berita benar di akui perusahaan dan telah di cek secara bersama bahwasanya berondolan tersebut adalah rontokan dari beberapa pohon yang sudah matang dan mempunyai kteteria panen,hanya saja sebelum rotasi panen di areal berondolan tersebut berjatuhan dan hujan terbawa air hingga menumpuk di daerah yang datar namun begitu kita tetap melakukan tindak lanjut agar semua dapat termanfaatkan.

Dalam hal ini managemen kebun Ambalutu PTPN III Distrik Asahan sangat menyayangkan timbulnya berita di salah satu media online yang menyebut terkait mempertanyakan anggaran tanpa mengkonfirmasi secara benar kepada Managemen tandasnya.


Laporan Suhardi.

Komentar

Berita Terkini