Lakukan Under Cover Buy Sat Narkoba Tebing Tinggi Bekuk Dua Warga Jalan Rao

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi amankan Dua Pria Inisial MA (25) dan MI (27), Keduanya Warga Jalan  Rao Lk. III Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi. Mereka diamankan petugas terkait penyalahgunaan dan Kepemilkan narkotik 0.04 gram di duga Shabu, usai  dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas di salah satu kediaman salah seorang terduga terduga pelaku.

Petugas mengamankan keduanya dari tempat salah satu kediaman keduanya berdomisili Di Jalan Rao Kota Tebing Tinggi, Tepatnya di Lapkan, pada Minggu (24/10/2021) Sekitar pukul 03.00 Wib.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M.Yunus Tarigan melalui Kabagg Humas Iptu Agus Arianto, Sabtu (30/10/2021) Via WhatsApp membenarkan penangkapan keduanya.

Agus Menjelaskan, "Telah dilakukan penangkapan terhadap 2  orang laki- laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Berinisial MA alias Yakub (25) dan MI alias Kobal (27), Keduanya Warga Jalan  Rao Lk. III Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing. Keduanya diamankan petugas yang saat itu melakukan Under Cover Buy atau pembelian secara terselubung denagan memesan sejumlah narkotika jenis Shabu terhadap kedua terduga pelaku, dimana langkah petugas tersebut sebagai metode yang dilakukan dalam pengungkapan tindak pidana Narkotika", Ucap Agus.

Masih Kata Agus, Dari Penangkapan dan penggeladahan dari dalam rumah salah seorang terduga pelaku, dimana  saat itu Keduanya berada di rumah tersebut Petugas berhasil mengamankan barang bukti, 2 (dua) paket/bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 gram dan berat bersih 1,04 gram.1 buah Kaca Pirex yang didalamnya masih berisi bakaran serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.96 Gram dan berat bersih 0.04 gram.1 Buah Alat Hisap Shabu,1 Buah Botol Permen Happydent, 1 buah plastik klip kosong, 1 bungkus plastik berisikan plastik-plastik klip kosong,1 unit handphone merk OPPO warna merah,1 unit handphone merk XIAOMI warna gold, 1 lembar uang pecahan Rp.50.000.- yanng diakui keduanya miliknya. Beber Agus.

Sambung Agus, Selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut. 

Atas perbuatan keduanya terancam Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1)  Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Agus.(Naz)

Komentar

Berita Terkini