Komisi I Berkomitmen Mengawasi dan Berikan Sanksi ke Perusahan yang Tidak Ikuti Perda dan PP

harianfikiransumut.com | Bengkalis-Komisi I DPRD Kab. Bengkalis bersama Disnaker Provinsi Riau berkomitmen untuk mengawasi dan memberi sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang berada di setiap daerah Kabupaten/Kota di Riau salah satunya di Kab. Bengkalis yang tidak mengikuti Perda dan PP yang sudah diterapkan oleh pemerintahan daerah maupun provinsi, pada Jum’at (15/10/2021).

Disebabkan banyak perusahaan di kabupaten Bengkalis yang masih belum bisa memberikan kontribusi yang cukup kepada daerah salah satunya seperti penerimaan tenaga kerja lokal berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang mitra kerja, Perda Nomor 4 tahun 2004 tentang penempatan tenaga kerja lokal, dan Permenkeu PMK128/PMK010/2019 tentang pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

"Kami juga sempat ingin merevisi Perda Nomor 4 tahun 2004 tersebut, tetapi maksimal kita cuma 50 % dari sumber daya yang ada, jadi kami putuskan untuk merubahnya saja sebagai proteksi penempatan tenaga kerja yang mana kita ingin mengakomodir kepentingan-kepentingan tenaga kerja lokal, agar tidak ada timbul konflik di tengah masyarakat kita. Maka dari itu kami dari Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis mencari solusi dan meminta arahanya ke Disnaker Provinsi Riau," ucap Zuhandi selaku ketua Komisi I.

"Karena setelah berubahnya Chevron ke Pertamina penerimaan tenaga kerja ini sudah marak terdengar oleh para pencari kerja lokal kita, juga sudah banyak perusahaan-perusahaan baru/mitra-mitra kerja Pertamina ini yang berdatangan, kemudian kemungkinan karena mereka masih baru dan belum adanya sosialisasi ke bawah tentang penetapan tenaga kerja, maka mereka membawa tenaga kerja dari luar daerah Kab. Bengkalis, sehingga persoalan ini terpantau oleh tenaga kerja lokal kita dan ini akan menjadi polemik di masyarakat lokal," ujar Sanusi menambahkan.

Kadis Disnaker Provinsi Riau Jonli menyampaikan beberapa hal terkait persoalan yang disampaikan oleh Komisi I DPRD kabupaten Bengkalis seperti yang sudah terlampir di dalam Perda serta di PP yaitu setiap perusahaan yang berdiri di kabupaten/kota atau daerah provinsi wajib mengusahakan dan mengupayakan secara maksimal agar lowongan pekerjaan yang terbuka di perusahaan tersebut dengan menerima tenaga kerja lokal baik yang terampil maupun yg tidak terampil.

Kemudian jika upaya penerimaan lowongan tenaga kerja lokal tidak terpenuhi maka pengusaha atau pengurus diperbolehkan mencari tenaga kerja melalui mekanisme AKAD setelah mendapat izin dari kepala daerah atau pejabat yg di tunjuk. Ini terlampir di Perda Kab. Bengkalis Nomor 04 Tahun 2004 Pasal 2.

Setiap perusahaan atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis dan berkonsultasi secara langsung setiap ada lowongan pekerjaan di perusahaanya, baik itu perusahaan yang sudah berdiri lama maupun yang baru kepada dinas atau kantor yang menangani masalah ketenaga kerjaan di Kabupaten Bengkalis seperti yang dibunyikan di Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 04 tahun 2004 di Pasal 3.

"Dan kita juga sebagai pemerintahan harus memperhatikan putra putri daerah kita yang belum mendapatkan pekerjaan dan yang belum punya keterampilan di dunia kerja. Oleh sebab itu kita dapat menciptakan pelatihan-pelatihan yang dapat mendongkrak kemampuan para tenaga kerja lokal nantinya."

Zuhandi selaku ketua komisi I DPRD kabupaten Bengkalis beserta anggota komisi I mengatakan terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis masih banyak yang berdalih dan menerima tenaga kerja luar daerah dibandingkan tenaga kerja lokal.

“Ada salah satu kasusnya tenaga kerja lokal yang sudah mendaftar lowongan pekerjaan di suatu perusahaan di Kabupaten Bengkalis sudah sampai ke tahap kelulusan namun setelah di tunggu sampai beberapa bulan tidak di panggil oleh pihak perusahaan, ternyata sudah ada yang masuk dari tenaga kerja dari luar daerah Kabupaten Bengkalis,” ungkap Horas sitorus.

Kadisnaker Provinsi Riau menanggapi, jika ada hal seperti itu diharapkan kepada masyarakat maupun DPRD Kabupaten Bengkalis melaporkan ke Disnaker Provinsi Riau secara langsung maupun secara tertulis setelah itu akan diturunkan pengawas untuk menindak lanjuti perusahaan tersebut.

"Tetapi kita juga tidak bisa semena-mena untuk langsung memberi sanksi, kita harus liat dulu apakah tenaga kerja yang diterima ini murni diterima begitu saja atau memiliki AKAD. Kalau dia memiliki AKAD kita tidak bisa mengintimidasinya karena itu sah sesuai Perda yang ditetapkan oleh kepala daerah Kabupaten Bengkalis. Tetapi jika tidak memiliki AKAD maka bisa kita hentikan."

Di akhir rapat sesuai dengan apa yang telah disampaikan dan diskusikan terkait dengan tenaga kerja lokal, didapatkan informasi yang bisa dibawa pulang untuk diterapkan di Kabupaten Bengkalis kedepannya.

Selain itu, Komisi I akan menjalankan prosedur-prosedur sesuai Perda dan PP yang berlaku dan juga akan melakukan Monitoring ke perusahaan-perusahaan yang berdiri di Kabupaten Bengkalis agar bisa lebih baik lagi dan saling memberi kontribusi kepada masyarakat tempatan dan daerah Kabupaten Bengkalis yang semakin maju kedepannya.sumber Humas Dprd(rilis/uje)

Komentar

Berita Terkini