Iwan Bobi Terciduk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Bersama 1,02 gram diduga Shabu

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi ringkus seorang Pria Inisial IO alias Iwan Bobi (46) Warga Dusun III Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab.Sergai. iya diamankan petugas terkait atas dugaan  kepemilikan narkotika 1,02 gram diduga Shabu yang diakui IO alias Iwan Bobi miliknya.Petugas meringkusnya dari sebuah gubuk  yang berada di Dusun I Sibatu-batu Desa Limbong Kec.Dolok Merawan Kab.Sergai sering, Pada Rabu (6/10/2021) Malam, Sekitar pukul 23.00 Wib, Atas Informasi Warga Masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubagg Humas Iptu Agus Arianto, Sabtu (9/10/2021) Via Pesan WhatsApp membenarkan penangkapan IO alias Iwan Bobi.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. IO alias Iwan Bobi diamankan petugas atas informasi warga masyarakat yang dapat dipercaya," Sebut Agus.

Sambung Agus, Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap IO alias Iwan Bobi dari sebuah gubuk petugas berhasil mengamankan barang bukti, 6  paket/bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,70 gram dan berat bersih 1,02 gram dan 2 buah plastik klip kosong, serta uang sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang diakuinya miliknya.

Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya terancam Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Agus.(Naz)

Komentar

Berita Terkini