Gondol Sepeda Motor Sedang Parkir, Syawal Di Ciduk Tim Elang Sakti

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Tim Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bekuk seorang Pria Inisial SUS alias Syawal (37) Warga Dusun I Desa Marjanji Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai. Dia diamankan petugas tekait dugaan pencurian Sepeda Motor  Jet Win berpelat BK 4186 NI yang terjadi pada Jumat 20 Agustus 2021 di wilayah tempatnya ia tinggal. 

Tim Elang Sakti berhasil meringkus Sus alias Syawal dari tempat persembunyiannya  Di Jalan Merpati Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, Kamis (28/10/2021) Sekitar pukul 21.00 Wib, tepatnya dikost-kosannya. 

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief SIK, melalui Kabagg Humas Iptu Agus Arianto, Jumat (29/10/2021) Via WhatsApp, membenarkan penangkapan tersebut.

"Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian, diketahui terduga pelaku berinisial SUS alias Syawal yang kini telah diamankan oleh Tim Elang Sakti Sat Res Polres Tebing Tinggi," Kata Agus.

Kemudian Lanjut Agus, SUS alias Syawal di tangkap petugas karena adanya Laporan Korban yaitu Abdul Khalik Purba (49) Seorang Petani, Warga Dusun I Desa Marjanji Kec Sipispis yang merasa keberatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B /755/ X /2021/ SU / RES. TT/SPKT.TT, Tgl. 28 Oktober 2021. 

Menindak lanjuti Laporan itu selanjutnya Tim Elang Sakti mencari keberadaan Pelaku tersebut dan kemudian Pelaku berhasil  di tangkap dikost-kosannya, Jalan Merpati Kota Tebing Tinggi.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti, Sepeda Motor Jet Win BK 4186 NI.

kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.

Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian material ditaksir Rp.3000.000. dan atas perbutannya terancam Pasal Pencurian  Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana. Tutup Agus.(Naz)

Komentar

Berita Terkini