Anto Tayib Dibekuk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Barbut 12,24 Gram diduga Shabu

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi bekuk seorang Pria inisial SY alias Anto Tayib (45) Warga Jalan Gunung Sorik Merapi Lk.III Kel.Mekar Sentosa Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi. ia diamankan petugas terkait kepemilikan narkotika 12,24 Gram diduga Shabu, usai dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya, Pada Minggu (24/10/2021)  Sekitar pukul 00.30 Wib, tepatnya dirumah tempat tinggal Anto Tayib.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kabagg Humas Iptu Agus Arianto, Rabu (27/10/2021) Via WhatApp membenarkan penangkapannya.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Diketahui berinisial SY alias Anto Tayib. ia diamankan petugas setelah terlebih dahulu petugas melakukan penangkapan terhadap JH alias Panjul dari JH alias Panjul petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap SY alias Anto Tayib dari kediamanya di Jalan Gunung Sorik Merapi Lk.III Kel.Mekar Sentosa Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi," Ucap Agus.

Lanjut Agus, Setelah dilakukan penangkapan terhadap Anto Tayib, ia mengakui benar telah menjual dua paket shabu yang didapat petugas dari JH alias Panjul.selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dikediaman Anto Tayib dan mendapati barang bukti, 5  bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,60 gram dan berat bersih 12,24 gram, 1 unit handphone merk Oppo warna biru beserta 4  buah plastik klip transparan kosong yang diakui Anto Tayib miliknya.

Lebih lanjut petugas membawa SY alias Anto Tayib beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya Anto Tayib terancam Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Naz)

Komentar

Berita Terkini