Alim Di Ciduk Sat Narkoba Tebing Tinggi Dengan Barbut 4,52 gram diduga Shabu

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi ciduk seorang Pria Inisial SHK alias Alim (33) Warga Jalan Gurami No.35 Kel.Badak Bejuang Kec.Tebing Tinggi Kota,Kota Tebing Tinggi.

Alim diamankan petugas tidak jauh dari kediamannya di didepan rumah kosong, Pada Sabtu (16/10/2021) Sekitar pukul 14.30 Wib, atas kepemilikan Narkotika 4,52 gram diduga Shabu yang diakuinya miliknya.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kabag Humas Iptu Agus Arianto, Senin (18/10/2021) Via WhatsApp mengatakan,

"Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial SHK alias Alim diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. 

Dari penangkapan dan penggeledahan terhadapnya petugas mendapatkan barang bukti 2  bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,04 gram dan berat bersih 4,52 gram, beberapa bungkus plastik transparan kosong,1buah pipet plastik runcing,1 buah botol bekas CDR, yang diakui SHK alias Alim miliknya," Ucap Agus.

Agus menambahkan, Atas perbutannya terancam Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Naz)

Komentar

Berita Terkini