Usai Mencuri Cicin dan HP, Ibnu Di Jemput Reskrim Polsek Padang Hilir Di Tempat Persembunyian

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Kanit Reskrim Polsek padang hilir Resort Polres Tebing Tinggi Ipda J.Manurung, SE bersama dengan Bripka A.Manurung, Bripka E. Lumbanraja, Brigadir Amir Amzah.SH, berhasil melakun perburuan  terduga pelaku pencurian hingga ke Kabupaten Labuhan Selatan dengan melakukan penangkapan seorang pria Inisial IHS alias Ibnu (24) Warga Jalan Persatuan I, Lk I,  Kel. Deblot sundoro, Kec. Padang hilir, kota tebing tinggi, ia diamankan polisi atas dugaan pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHPindana.

IHS alias Ibnu diamankan Reskrim Polsek Padang Hilir  dari tempat persembunyiannya di Desa Perkebunan perlabian,  Kecamatan Kampung rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Pada Senin (20/9/2021) Sore, Sekitar pukul 17.00 Wib.

Kapolsek Padang Hilir melalui Kasubagg Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto Via Pesan WhatsApp, Selasa (21/9/2021) membenarkan penangkapan terhadap IHS alias Ibnu dan mengatakan,

"IHS alias Ibnu diamankan Reskrim Polsek Padang Hilir atas dasar adanya laporan korban bernama Dinda Lestari Boru Saragih (20) Warga Jalan Dusun I, Kebun Sayur, Desa simalas,  Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagei Ke Mapolsek Padang Hilir sesuai dengan laporan polisi No. LP / B / 21 / VIII / 2021 / SPKT/ Polsek Padanf Hilir / Polres Tebing Tinggi / Polda Sumatera Utara, Tanggal 29 Agustus 2021," Sebut Agus.

Lanjut Agus, Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap terduga pelaku IHS alias Ibnu  mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 buah cincin emas dan 1 buah hp oppo A5 2020 dengan cara mencongkel jendela depan dengan menggunakan obeng yang pelaku bawa, setelah jendela terbuka  mengambil kunci yang tergantung kemudian langsung membuka pintu dan masuk kedalam rumah dan langsung menuju Kamar korban.

Adapun barang bukti yang berhasil disita Petugas dari tertangkapnya IHS alias Ibnu berupa 1 satu unit handphone A5 2020 warna hitam.

Selanjutnya petugas mengamankan IHS alias Ibnu bersama barang bukti Kemapolsek Padang Hilir guna di peroses lebih lanjut. Ujar Agus

Agus menambahkan, Akibat perbutan IHS alias Ibnu Korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 3.500.000.- ( Tiga juta Lima ratus ribu Rupiah, Kini IHS alias Ibnu harus mempertanggung jawabkan perbutannya dan terancam pasal 365 Kuhpidana. Tutup Iptu Agus Arianto


Penulis : Naz


Keterangan Foto : Terduga pelaku IHS alias Ibnu bersama barang bukti saat diamankan Personil Reskrim Polsek Padang Hilir  di Mapolsek Kampung Rakyat,  Kabupaten Labuahan Batu Selatan, Senin (20/9/2021).

Komentar

Berita Terkini