Terduga Kompelotan Pencurian Besi Rel PT.KAI Di Tebing Tinggi diamankan Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Personil Polsek Padang Hiiir Resort Polres Tebing Tinggi menjaring 8 orang terduka pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, kawanan  kompelotan pencurian ini menggondol Besi Rel milik PT.KAI Persero Wilayah Tebing Tinggi  yang terjadi di Jalan Sofyan Zakaria Lk. II Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di sepanjang Jalan Rel Kereta Api. DI duga para pelaku mengambil besi tersebut menggunakan alat pemotong gergaji, mereka terjaring dan diamankan petugas pada Minggu (26/9/2021) malam dari dalam sebuah mobil saat melintas dari rel kereta dikawasan jalan Sopyan Zakaria Kota Tebing Tinggi, 

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif melalui Kabagg Humas Iptu Agus Arianto pada Selasa (28/9/2021) Via WhatsApp membenarkan penangkapan itu.

Kedelapan terduga pelaku pencurian diketahui, Berinisial JJP Alias Puput (43) Warga Jalan Tengku Hasyim Lk. I Kel. Bandarsono Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi,  MN Alias Ujang (43) Warga Jalan Pala Lk. III Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, SN Alias Bedak (41) Warga Jalan Sutoyo Lk. VI Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, HDAlias Usop (22) Jalan Sutoyo Lk. VI Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, ESS Alias Erpin (30) Warga Jalan Sutoyo Lk. VI Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, MSIH Alias Surya (31) Warga Jalan Sutoyo Lk. VI Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, MSH Alias Sarip (42) Warga Jalan Sutoyo Lk. VI Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, KT Alias Endo (30 ) Warga Jalan Sutoyo Lk. VI Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Ke delapan orang tersebut di jaring dan diaman petugas berdasarkan atas Laporan PT. KAI Persero Wilayah Tebing Tinggi yang dikuasakan oleh Ida Bagus Ardono (54) Warga Jalan Pendidikan Gang Mulia Desa Pelawi Utara Kec. Babalan Kab. Langkat.dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 681 / IX / 2021 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 September 2021. 

Dari penangkapan mereka petugas berhasil mengamankan barang bukti mobil sengan nopol BE 2478 AR, Sejumlah Potongan Besi Rel, sejumlah alat potong gergaji besi, 1 buah pisau kater dan tas hitam.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti oleh petugas digiring dan dimankan ke Mapolsek Padang Hilir guna peroses lebih lanjut.

Akibat perbuatan terduga para pelaku PT. KAI PERSERO WILAYAH TEBING TINGGI mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 12.272.148,- yang terdiri dari 21 (dua puluh satu) Batang Besi Rel dan terancam Pasal 363 Ayat (1) ke 3e,4e dari KUHP dengan ancaman penjara Tujuh Tahun Penjara.(Naz)

Komentar

Berita Terkini