Simpan Sabu Di Dalam Rumah Agus Warga Tebing Tinggi Pindah Tidur Ke Polres

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi amankan seorang Pria alias Agus (39) Warga Jalan Mutiara, No. 6C, Lk. I, Kel. Pabatu, Kec. Pabatu, Kota Tebing Tinggi.

ia diamankan polisi atas kepemilikan narkotika 0,1 gram diduga sabu yang diakui Agus miliknya, Pada Sabtu (11/9/2021) Sekitar 20.00 Wib, Dari kediamannya di Jalan, Dr. Kumpulan Pane Lk. I, Kel Durian Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kabagg Humas Iptu Agus Arianto dari pesan WhatsApp yang dikirimnya pada Rabu (15/9/2021) membenarkan penangkapan itu dan mengatakan,

Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki inisial EA alias Agus diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi.

Terduga Pelaku EA alias Agus diamankan polisi berdasarkan informasi dari masyarakat. Sebut Iptu Agus Arianto.

Lebih lanjut ia memaparkan, Dari penangkapan dan penggeledahan di kediaman EA alias Agus petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip didalamnya terdapat serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan Berat Kotor 0,24 Gram dan berat bersih 0,1 gram dan 1 buah alat hisap sabu, serta 1 buah mancis warna hijau yang terpasang jarum suntik yang dikui terduga pelaku miliknya.

Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses sidik lebih lanjut. Pungkas Kabagg Humas Iptu Agus Arianto.


Penulis : Naz


Keterangan Foto : Teduga pelaku EA alias Agus bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, Pada Sabtu (11/9/2021).

Komentar

Berita Terkini