Sertifikat Vaksin Dan Hasil Swab Syarat Utama Masuk Ke Wilayah Aceh


Aceh Tamiang
|hfs.com - Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang kembali melakukan aktivitas pemeriksaan penumpang kenderaan umum dan pribadi yang masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh umumya pada pos chek point perbatasan Aceh – Sumatera Utara, 

Pengaktifan kembali posko pemeriksaan Covid-19 perbatasan Aceh – Sumatera Utara ini dimulai pada 1 September 2021 dikarenakan Kabupaten Aceh Tamiang masih berstatus zona merah Covid-19. 

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH. M.Kn saat melakukan peninjauan dan pengecekan pos check poin Covid-19 di perbatasan Aceh-Sumut bersama unsur Forkopimda Aceh Tamiang, di Kantor UPPKB Seumadam (jembatan timbang) BPTD Wilayah 1 Aceh, Kecamatan Kejuruan Muda sekira pukul 10.00 Wib, Rabu, 1 September 2021.

Bupati Aceh Tamiang, H Mursil didampingi Kapolres AKBP Imam Asfali dan Dandim Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita yang melakukan peninjauan posko Covid-19 perbatasan Aceh- Sumut pada Rabu (1/9) mengatakan, pihaknya tetap mengutamakan vaksin Covid-19, jika vaksin sudah terlaksana sesuai harapan maka penyekatan nantinya tidak menjadi fokus utama.

“ Siapapun dan dari dearah manapun, silahkan masuk ke Aceh Tamiang dengan catatan sudah melakukan vaksin, memtahui protokol kesehatan seperti memakai masker dan lainnya,”.

Kita tidak akan menghambat bagi masyarakat untuk beraktivitas selama pandemi Covid-19 terlebih dalam peningkatan sektor perekonomian masyarakat, ungkap Mursil mengakhiri.

Peninjauan tersebut juga turut dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto ST, Kadishub Kabupaten Aceh Tamiang, Drs.Syuibun Anwar, Asinsten I Tata Pemerintahan, Drs.Amiruddin Y, Kabag Humas Agus Liayana Devita S.STP. MSi, Kalaksa BPBD Syahri SP, Kabid Pelayanan Medis RSUD Aceh Tamiang Dr. T. Dedy Syah.

Pantauan media di lokasi kegiatan, tampak kenderaan penumpang umum dan pribadi dari arah Medan - Sumatera Utara diarahkan oleh petugas untuk masuk kedalam areal kantor UPPKB (jembatan timbang), untuk dilakukan pemeriksaan terhadap supir serta penumpangnya terkait kelengkapan surat swab dan vaksinasi Covid-19.

Untuk penumpang atau warga yang masuk kewilayah Aceh Tamiang dan belum vaksin Covid-19, petugas langsung melakukan vaksinasi Covid-19 di ruangan yang telah disiapkan oleh petugas kesehatan di pos Covid-19.


Laporan | Abdul Karim

Komentar

Berita Terkini