Seorang Warga Tebing Tinggi Terjaring Ops Yustisi Polsek Padang Hilir

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Polsek Padang Hilir yang dipimpin Ps. Kanit Provos Polsek Padang Hilir Aiptu S.A.C  Siagian Gelar Kegiatan Operasi  Yustisi  Penyekatan Penggunaan Masker Penanganan Penyebaran Virus Covid - 19 di Wilkum Polsek Padang Hilir Polres  Tebing Tinggi, Seorang Warga Terjaring dan  diberi tindakan sosial oleh petugas berupa menyanyikan lagu kebangsaan dan mengucapkan bunyi Pancasila.
Pada Senin (27/9/2021) Pagi, Sekitar pukul 09.00 Wib, di Jalan Letjen Suprapto Kel. Tebing Tinggi Lama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Lebih kurang 11 personil gabungan dilibatkan dalam Ops Yustisi tersebut diantaranya, 4 Personil Polri, 3 Personil TNI, 1 Personil Sat Pol PP dan 3 Personil Dishub.

Dalam kegiatan itu, Petugas Ops Yustisi
Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/26 /Inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mempersilahkan pengunjung yang tidak memakai masker agar meninggalkan tempat guna memutus mata rantai penularan Covid 19

Setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah dan Pengguna jalan raya baik sepada motor roda 2,3,4 dan pejalan kaki yang Melintasi Pos Ops Yustisi Penyekatan Penggunaan Masker
di Jalan Letjen Suprapto Kel. Tebing Tinggi Lama Kec. Tebing Tinggi Kota. 
menjadi sasaran Ops Yustisi itu.

Setiap warga yang melintas Oleh petugas diberikan himbau agar tetap menggunakan masker.
 
Sementara bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker ketika melintasi Pos Ops Yustisi oleh petugas diberikan himbau agar tetap menggunakan masker dan diberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu nasional dan mengucapkan bunyi pancasila serta Putar Balik Kenderaan, selanjutnya petugas memberi masker  agar warga senantiasa mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.(Naz)
Komentar

Berita Terkini