Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Amankan MS Beserta Barbut 6,42 Gram Diduga Sabu

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penangkapan terhadap sorang pria inisial MS (28) Warga Jalan Pulau Samosir, Kota Tebing Tinggi, ia diamankan polisi atas dugaan kepemilikikan narkotika 6,42 gram diduga sabu, saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya, Pada Senin (13/9/2021) Sore, sekitar pukul 18.00 Wib, Di Jalan Pulau Samosir, Lk. I Kel.Persiakan, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. 

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto Via pesan WhatsApp yang dikirimnya, Sabtu (18/9/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap MS dan mengatakan,

"Telah dilakukan penangkapan oleh Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi  terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial MS (28) Warga Jalan P. Samosir,  Lk. I, Kel.Persiakan, Kec.Padang hulu, Kota Tebing Tinggi.

Penangkapan MS berdasarkan adanya informasi masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi,"Kata Agus.

Agus menjelaskan, Dari penangkapan MS setelah dilakukan penggeledahan dari dalam rumah, petugas berhasil mengamankan barang bukti 9 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan Berat Kotor 9,10 Gram dan berat bersih 6,42 gram,1 buah sendok sabu (skop), 100 buah plastik klip transparan kosong,1 unit HP merk Oppo warna putih yang diakui MS miliknya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebut Agus.

Agus menambahkan, Akibat perbuatannya MS terancam, Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Iptu Agus Arianto.


Penulis : Naz


Keterangan Foto : Terduga pelaku MS bersama barang bukti saat diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Pada Senin (13/9/2021).

Komentar

Berita Terkini