Polres Tebing Tinggi Amankan 2 Pria Bersama Barbut diduga Sabu 0,54 gram

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi tangkap Dua Pria Alias Riduan(35) dan Bili (18) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari mereka petugas mengamankan barang bukti diduga Sabu 0,54 gram. keduanya dimankan polisi pada Rabu (8/9/2021) Dari Hotel Mora, lantai 2, kamar A Jalan Sakti Lubis, No.9 Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto via pesan elektronik Sabtu 11 September 2021, membenarkan penangkapan itu dan menjelaskan.

Kedua terduga pelaku di ketahui berinisial RS alias Riduan (35) Warga Jalan Sakti Lubis, Lingkungan I, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dan MGBAL alias Bili (18) Warga Jalan.Ir.H.Juanda, Lingkungan I, Kel.Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. Sebut Agus

Agus menjelaskan, Dari Keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti 11 (sebelas) paket plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,64 gram dan berat bersih 0,54 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa plastik klip transparan kosong, beserta 1 (satu) unit handphone nokia warna biru yang diakui kedua terduga pelaku miliknya. Ujar Agus.

Agus menambahkan, Selanjutnya  petugas membawa kedua diduga pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan keduanya terancam Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Iptu Agus Arianto.


Penulis : Naz


Keterangan foto : Kedua terduga pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (8/9/2021).

Komentar

Berita Terkini