Pelaku Perampokan Damp Truk Di Aceh Tamiang Berhasil Diciduk Polisi

Aceh Tamiang | Kerja keras Tim Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang akhirnya terwujud setelah kurang lebih tujuh bulan melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku perampokan truk pengangkut material galian C  di  Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda pada Februari 2021 lalu.

Kali ini, akhirnya Tim Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkapkan dan menciduk para pelaku perampokan truk pengangkut material galian C masing-masing berinisial, JY (45) warga Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, WG (47) warga Desa Sidodadi Ramuni Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan IP (42) warga Desa Suka Ramai II Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara satu tersangka berinisial UC (50) warga Kabupaten Batu Bara masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali SIK di dampingi Kasat Reskrim, Iptu Fauzan Zikrah STK. SIK dan Kasubbag Humas Iptu Untung Sumaryo dalam konferensi persnya yang berlangsung di depan gedung Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Selasa (14/9/2021) sore mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap tiga dari empat pelaku kasus pidana pencurian dengan kekerasan pada Februari 2021 lalu.

“Sebelumnya, satu tersangka berinisial IP warga Aceh Tamiang terlebih dahulu berhasil ditangkap dan sedang  menjalankan vonis di LP Kualasimpang,” sebut Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu (14/2/2021) tersangka JY mengajak tersangka UC untuk mencuri mobil pickup, setelah sepakat sore harinya, tersangka UC kembali kerumah tersangka JY dengan membawa 1 unit mobil toyota agya warna merah, lalu kedua tersangka langsung berangkat menuju ke arah Medan sambil mencari terget.

Sesampainya di Kabupaten Deli Serdang,  Senin (15/2/2021) sekira pukul 01.00 Wib, kedua tersangka belum berhasil melakukan aksinya, kemudian kedua tersangka mengajak tersangka WG untuk ikut melakukan aksi pencurian tersebut. 

Dihari yang sama sekira pukul 10.00 Wib, ketiga tersangka menjumpai tersangka IP untuk melakukan pencurian terhadap mobil pickup.

Kemudian pada  Rabu (17/2/2021) sekira pukul 11.30 Wib, keempat tersangka bergerak mencari target dengan menggunakan mobil Agya warna merah. 

Keempat tersangka mulai mencari target dari daerah Opak Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, disana mereka melihat mobil Dump truk yang di kenali oleh tersangka IP.

kKemudian, keempat tersangka menuju ke Kecamatan Simpang Kiri Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengejar mobil tersebut.

Selanjutnya, kata Imam Asfali, sekira pukul 23.00 Wib, keempat tersangka melihat mobil korban keluar dari simpang Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda menuju Kota Langsa, kemudian ke empat tersangka langsung mengejar mobil tersebut dan langsung menghentikannya di Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda dengan alasan untuk menumpang.

“Saat mobil korban berhenti tersangka JY langsung membuka paksa pintu sopir dan memukul korban serta mengikat korban,” ujar Kapolres .

Setelah para tersangka berhasil menaklukan korban, tersangka JY langsung mengendarai mobil Dump truk milik korban dan membawanya ke Desa Ingin Jaya Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang untuk membuang muatan yang berisikan pasir batu.

Lalu, mobil korban di bawah kearah Suka Ramai dan menuju Kampung Upah Kecamatan Karang Baru, setibanya di areal perkebunan kelapa sawit yang sepi, korban di turunkan oleh para tersangka diareal perkebunan.

Untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, keempat tersangka diancam dengan pasal 365 KUHPIDANA dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali.


Laporan | pakar

Komentar

Berita Terkini