Kejaksaan Negeri Pelalawan Laksanakan Restoratif Justice (RJ) Atas nama Tersangka MG”.

harianfikiransumut.com | Pelalawan - Pada hari Selasa 7 September 2021, Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara “kekerasan terhadap Anak” yang dilakukan oleh Tersangka MG.

Proses RJ tersebut merupakan yang pertama kali dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Riau berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pelaksanaan RJ tersebut dimulai sejak hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021, setelah Penyidik Polsek Pangkalan Kerinci melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menerbitkan Surat Perintah untuk memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif kepada JPU Riki Saputra, SH., MH, Nidya Eka Putri, SH dan Ray Leonardo, SH.

Proses mediasi dilakukan antara Tersangka MG yang saat itu didampingi oleh orang tuanya dan Anak Korban ISP (berusia 17 tahun) yang saat itu juga didampingi oleh orang tuanya. Hasilnya para pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dengan syarat berupa penggantian biaya pengobatan kepada Anak Korban sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).

Setelah para pihak sepakat, kemudian Tim JPU yang ditunjuk sebagai Fasilitator beserta Kajari dan Kasi Pidum Kejari Pelalawan pada hari Jum’at tanggal 3 September 2021 melakukan ekpose untuk permintaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ke Kejaksaan Tinggi Riau dan JAM Pidum Kejaksaan RI secara virtual dengan alasan :

- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

- Tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan 6 bulan dan/atau denda sejumlah Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) / dibawah 5 tahun.

- Adanya perdamaian antara Anak Korban dan Tersangka.

- Adanya penggantian kerugian yang dialami oleh Anak Korban dari Tersangka sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang sudah diserahkan oleh Orang tua Tersangka kepada Orang tua Anak Korban pada tanggal 26 Agustus 2021.

Hasilnya pengajuan permintaan penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh JAM Pidum Kejaksaan RI.


Kemudian pada hari Senin 6 September 2021 Kajari Pelalawan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara “kekerasan terhadap Anak” yang dilakukan oleh Tersangka MG yang diserahkan pada hari Selasa 7 September 2021 kepada Tersangka yang didampingi oleh orang tuanya dan Anak Korban ISP yang juga didampingi oleh orang tuanya. Dan sejak saat itu proses penuntutan terhadap Tersangka MG secara resmi telah dihentikan.


Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut sejalan dengan amanat Jaksa Agung dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 yang menginginkan Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.


Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan system peradilan pidana.


Jaksa Agung bertugas dan berwenang mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-undang dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kasus Posisi perkara kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh Tersangka MG kepada Anak Korban ISP : 

Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar jam 20.00 WIB, ketika itu Tersangka meminjam sepeda motor Anak Korban ISP (berusia 17 tahun). Ketika Tersangka mengembalikan sepeda motor tersebut, Anak Korban merasa kesal karena Tersangka meminjamnya dalam waktu yang lama, sementara Anak Korban ingin buru-buru menjemput Ayahnya. Tidak terima atas perkataan dari Anak Korban membuat Tersangka emosi dan langsung menendang dan memukul Anak Korban hingga mengakibatkan Anak Korban mengalami luka. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445/RS/MR-VER/2021/19 tanggal 24 Februari 2021 dari RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan telah melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban dan dijumpai luka lecet pada bahu kiri, luka lecet di punggung tangan kiri dan luka memar di lutut. Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU. RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.


(Duliater Sirait)

Komentar

Berita Terkini