Gogo Di Gelandang Sat Narkoba Tebing Tinggi Bersama 1,9 gram Diduga Sabu

harianfikiransumut.com I: Tebing Tinggi - Seperti tak kenal lelah Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika inisial IM alias Gogo (25) Warga Huta III, Desa Bandar Tinggi, Kec.Bandar Masilam, Kab.Simalungun.

ia diamankan petugas di sebuah rumah bersama barang bukti 1,9 gram diduga sabu, dari Jalan Soekarno Hatta, Kel.Tambangan, Kec.Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Pada Rabu (22/9/2021) Malam, Sekitar pukul 22.30 Wib.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubagg Humas Iptu Agus Arianto Via WhatApp, Jumat (24/9/2021) membenarkan penangkapan itu dan mengatakan.
 
"Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berinisial IM alias Gogo.ia diamankan petugas dari sebuah rumah yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kel.Tambangan, Kec.Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi," Kata Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, dari penangkapan dan penggeledahan terhadap IM alias Gogo Petugas mendapati barang bukti dari dalam saku celananya berupa 2 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 2,5 gram dan berat bersih 1,9 gram yang diakui IM alias Gogo miliknya, Ujar Agu.

Agus menambahkan, Kemudian petugas membawa IM alias Gogo dan semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbutannya terancam Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tandas Iptu Agus Arianto.


Laporan | (Naz)


Komentar

Berita Terkini