ETA alias Edo Diamankan Polres Tebing Tinggi Bersama 2,18 gram diduga sabu.

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Pria inisial  ETA alias Edo (22) Warga Jalan Sei Bahilang Lk.IV Kel.Mandailing Kec.T.Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. ia dimankan petugas terkait kepemilikan narkotika 2,18 gram diduga sabu. Petugas mengamankannya dari Jalan SM.Raja, Gang Sempurna, Lk.VIII, Kel.Bandarsono, Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Pada Selasa (21/9/2021).

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kabagg Humas Iptu Agus Arianto Via WhatsApp, Jumat (24/9/2021) membenarkan penangkapan terhadap ETA alias Edo.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki berinisial ETA alias Edo diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. Penangkapan terhadap ETA alias Edo berdasarkan informasi dari masyarakat," Sebut Agus.

Agus melanjutkan, Dari penangkapan dan penggeledahan yang di lakukan petugas terhadap ETA alias Edo di salah satu rumah di Jalan SM.Raja, Gang Sempurna, Kota Tebing Tinggi, petugas mendapati barang bukti dari dalam kamar tepatnya didalam rak atas lemari televisi berupa 11 paket plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 4,22 gram dan berat bersih 2,18 gram dan 2 bungkus plastik klip kosong yang diakui ETA alias Edo miliknya, Ujar Agus.

Agus Menambahkan, Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkara lebih lanjut.

Atas perbuatannya terancam Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Iptu Agus Arianto.

Penulis : Naz

Keterangan Foto : ETA alias Edo bersama barang bukti saat diamankan di Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Selasa (21/9/2021).
Komentar

Berita Terkini