DPRD Bengkalis Paripurnakan Perubahan KUA Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021,

harianfikiransumut.com | BENGKALIS - DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat Paripurna ke Empat masa persidangan I tahun 2021 terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021, pada Rabu (22/09/21). 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam dan turut hadir Wakil tua Sofyan dan Syaiful Ardi. 

H. Khairul Umam menyampaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 pasal 16 Ayat (6) dan sesuai dengan ketentuan pasal 16 Ayat (8) Peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 menyatakan bahwa : "kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Bupati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna". 

Perlu diketahui bersama bahwa dalam rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2020 diperlukan Perubahan kebijakan umum APBD (KUA) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD T.A 2021 terhadap kebijakan pendapatan, Belanja dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara serta untuk selanjutnya akan dijadikan sebagai dasar penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun anggaran 2021. 

Dalam hal itu Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni bersama Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam yang didampingi Wakil II Sofyan dan Wakil III Syaifull Ardi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA- Perubahan PPAS T. A 2021. 

Setelah selesai penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA - Perubahan PPAS T.A 2021, Kasmarni selaku Bupati Kabupaten Bengkalis mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang telah menjadwalkan penandatanganan nota kesepakatan tentang perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan Prioritas Plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021. 

Setelah itu Kasmarni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021. 

Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis T.A 2021 adalah sebesar Rp3.594.018.516.274,- atau bertambah sebesar Rp369.760.093.612,- dari sebelumnya sebesar Rp3.224.258.422.662,-. 

Menyimak isi pasal 161 Peraturan Pemerintah tersebut maka pertimbangan yang mendasari Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 ini adalah adanya peningkatan pendapatan dalam penyelenggaraan Pemerintah kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021 agar proses pembangunan dapat berjalan secara baik, dengan tetap memilah dan melihat ketersedian sumber pembiayaan pembangunan dan prioritas-prioritas yang telah ditetapkan dari awal. 

"Semoga dengan nota kesepakatan yang telah kita sepakati baik itu program dan kegiatan maupun pagu anggaran akan membawa kemajuan serta kesejahteraan bagi masyarakat kabupaten Bengkalis serta melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini kita berharap kiranya pelaksanaan program dan kegiatan dapat tetap berjalan secara maksimal sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat serta daerah ,"Ujarnya. 

H. Khairul Umam beserta anggota DPRD Kabupaten Bengkalis mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Bupati Kabupaten Bengkalis beserta jajarannya dan para undangan yang telah hadir memenuhi undangan dan mengikuti rapat Paripurna dari awal sampai akhir dan juga di dalam penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang selanjutnya akan diteruskan kepada Pimpinan fraksi dan seluruh anggota dewan untuk dibahas sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. (Red/Uje)

Komentar

Berita Terkini