Bupati Mursil Beri Tenggang Waktu Penertiban Pasar Upah

Aceh Tamiang – Guna menciptakan lingkungan pasar yang aman dan nyaman bagi penjual dan pembeli serta pengendara yang melintas, Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil.SH.M.Kn bersama rombongan tinjau lokasi penataan dan penertiban Pasar Upah.

Hal ini dilakukan bertujuan untuk  mengetahui sejauh mana sosialisasi dan kesadaran para pemilik toko yang terkena penertiban dan penataan untuk membongkar sendiri sebagian bangunan/warung miliknya, pada Rabu (08/09/21). 

Saat di lokasi, Bupati Mursil turut didampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, Rafe'i, Camat Karang Baru, Iman Suhery, Camat Bendahara, Fakhrurazi S., serta sejumlah Kepala SKPK.

Bupati Mursil mengatakan, penertiban dan penataan bangunan dalam lingkungan pasar yang berada di dua kecamatan ini untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi para pedagang, pembeli sekaligus pengguna jalan yang melintas.

Selama ini, sering terjadi kemacetan akibat aktivitas pasar yang sering kali memakan badan jalan. Ini berdampak pada terganggunya perjalanan bagi para pengguna jalan yang melintas. 

Menindaklanjuti keadaan tersebut, Bupati meminta Dinas terkait, dua Camat -yakni Camat Karang Baru dan Bendahara, serta Datok Penghulu Upah dan Simpang Empat beserta segenap unsur Forkopimcam untuk menertibkan bangunan toko di lingkungan Pasar Upah. 

Sebagai langkah awal, telah dilakukan pada bulan Agustus 2021 lalu, Datok Penghulu Kampung Upah dan Simpang Empat telah melakukan pertemuan bersama para pemilik bangunan. Hasilnya, sebahagian besar dari mereka setuju dan bersedia membongkar sendiri bangunannya dengan batas waktu per 15 Agustus kemarin.

Namun saat di lapangan, masih terdapat pemilik toko yang enggan melaksanakan kesepakatan tersebut. Masih ada pedagang yang belum memotong kanopi teras atau membongkar pagar teralis miliknya. 

Berdasarkan keterangan dari Sekdes Kampung Simpang Empat yang berhasil dihimpun, penertiban pasar dengan letak posisi pada Kecamatan Karang Baru, jalan yang terkena penertiban sepanjang 180 m x 4 m. Sementara para pemilik bangunan yang terkena penertiban sebanyak 17 orang.

Setelah melaksanakan peninjauan dan berkomunikasi langsung dengan para pemilik bangunan atau pedagang yang terkena penertiban, Bupati bersama dinas terkait memberikan tenggang waktu paling lama tanggal 11 September 2021 untuk mematuhi kesepakatan penertiban, yakni membongkar sebagian bangunan tokonya sendiri. 

Tampak ikut dalam peninjauan dan penertiban pasar tersebut, Anggota DPRK Aceh Tamiang, Irwan Efendi, Asisten Pemerintahan, Amiruddin Y, Kepala Satpol PP, drh. Asma'i, Kepala Dinas Perhubungan, Drs. Syuibun Anwar, Kepala Dinas PUPR, Edi Mofizal, Kabag Tapem, Saflinawati, Kabag Humas, Azwanil Fakhri, unsur Forkopimcam Kecamatan Karang Baru dan Bendahara, Kepala Mukim Upah dan Simpang Empat, Datok Penghulu serta sejumlah perangkat di kedua kampung. 


Laporan | pakar

Komentar

Berita Terkini