Akibat Jarkomdat Terputus, Pelayanan Disdukcapil Aceh Tamiang Terhambat

Aceh Tamiang | Terputusnya jaringan komunikasi data (Jarkomdat) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Aceh Tamiang, mengakibatkan pelayanan sistem administrasi kependudukan dan catatan sipil secara online Jedi terhambat.

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Dukcapil Aceh Tamiang, Rahmat, SE saat di temui harianfikiransumut.com di ruang kerjanya, Selasa, 14 September 2021, sore.

Dikatakannya, bahwa sistem pelayanan di Disdukcapil saat ini sedang terputus, sehingga semua proses kepengurusan dan sistem pelayanan administrasi masyarakat berupa BPJS, KK, E-KTP, PKH, Akte Kelahiran, administrasi Vaksinasi dan urusan lainnya menjadi terhambat, sebut Rahmat.

Menurutnya, didalam Jaringan komunikasi data (Jarkomdat) juga tersedia jaringan konsultasi. Saat ini pihaknya hanya mampu menginput data secara manual dan belum bisa di akses melalui jaringan secara nasional.

Untuk secara detil pihaknya juga belum mengetahui penyebab terputusnya akses tersebut sehingga pelayanan administrasi publik terputus, sebut Rahmat sembari mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan tentang jaringan layanan tersebut terputus sejak pukul 17.00 Wib, Senin, 13 September 2021 kemarin.

Namun demikian, kata Rahmat, pihaknya tetap menerima berkas administrasi masyarakat sesuai layanan yang dibutuhkan sambil menunggu Jarkomdat ke kementerian dalam negeri aktif (online) kembali, pungkasnya.

Amatan Media di kantor Disdukcapil Aceh Tamiang, terlihat sejumlah warga masih tetap melakukan pengurusan administrasi  yang dibutuhkan, meskipun sistem pelayanannya masih offline.


Laporan| pakar


Komentar

Berita Terkini