Simon Diamanka Polsek Padang Hulu Bersama BB Di duga 0,22 gram sabu

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Personil Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi lakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki Berinisial DC alias Simon diduga pelaku tindak pidana narkotika bersama barang bukti (BB) 0,22 gram diduga sabu, Pada Senin (16/8/2021) Sekitar pikul 23.30 Wib, di Jalan Dr.Hamka, KelurahanDurian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

 

Kabag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto  membenarkan penangkapan tersebut,


Dijelaskan Iptu Agus Arianto, Terduga Pelaku Berinisial DC alias Simon (35Th) Warga Jalan Sakti Lubis, Lingkungan V, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.


Dari penangkapan Simon petugas berhasil mengamankan barang bukti,1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,22 gram yang diakui Simon miliknya," Ujar Agus.


Lebih lanjut Agus memaparkan,

Personil Polsek Padang Hulu melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku berinisi DC alias SIMON pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 23.30 wib, di Jln.Dr.Hamka Kel.Durian Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan. Dan dari penangkapan DC alias SIMON ditemukan 1 (satu) paket/ bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dari atas tanah disamping sebelah kanan DC alias SIMON berdiri. 


Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Papar Agus.


"Akibat perbuatan Simon dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tutup Agus Via pesan elektronik.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini