Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Amankan Irul dan Agus Bersama 22,10 Gram Diduga Sabu

Keterangan Foto : Terduga Pelaku Irul dan Agus Bersama Barang Bukti Saat dimankan di Polres Tebingtinggi, Selasa ( 24/8/21)

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi - Sat Narkoba Polres Tebingtinggi kembali menangkap Dua Pria dewasa terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Kedua pria tersebut masing-masing berinisial Irul dan Agus Warga Dusun III, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. 


Dari kedua terduga pelaku petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 22,10 Gram Di duga Sabu, Pada Selasa ( 24/8/21) Sekitar pukul 19.00 Wib, di belakang pintu rumah salah satu pelaku.

 

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto melalui pesan elektronik membenarkan adanya penangkapan itu.


Iptu Agus Arianto menjelaskan, Penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Tebingtinggi yang menyeret Irul dan Agus atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, berawal atas adanya informasi dari warga.


Bermodal dari infomasi tersebut, Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keduanya.


Dari penangkapan terhadap keduanya  petugas mendapati barang bukti berupa,  9 (sembilan) paket/bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,10 gram dan berat bersih 22,10 gram, 1 (satu) ruas bambu, 13 (tiga belas) buah plastik klip kosong,1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 2 (dua) buah pipet plastik berbentuk runcing, 1 (satu) unit handphone nokia yang di akui terduga pelaku miliknya.


Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Akibat perbuatan kedunya terancam Pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2 ) Jo.pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi. 


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini