Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Amankan AN Bersama BB 1,04 Gram Diduga Sabu

Tebing Tinggi | Personil Satresnarkoba Polres Tebing kembali melakukan penangkapan terhadap AN diduga pelaku tindak pidana narkotika bersama Barang Bukti (BB) dengan berat bersih 1,04 gram di duga sabu, pada Kamis (29/7/2021) Sekitar pukul 20.30 Wib Di Jalan Jend. Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

 

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto melalui pesan elektronik, Senin 2 Agustus 2021 membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan, tersangka AN, Warga Jalan Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.


Dari penangkapan dan penggeladahan terhadap tersangka AN, petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) paket plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,56 gram dan berat bersih 1,04 gram berserta 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih yang diakui tersangka miliknya. Ujar AKP M Yunus Tarigan.


Lebih rinci Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi menjelaskan kronologi kejadian,

"Pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 20.30 wib, petugas Sat Narkoba yang sedang melaksanakan tugas di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada disebuah rumah yang berada di Jln.Gatot Subroto Kel.Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.


Atas informasi tersebut petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud.


Sesampainya ditempat kejadian petugas melihat orang yang dimaksud, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki, pada saat dilakukan penangkapan, orang tersebut diketahui berinisia AN dan ditemukan barang bukti 3 (tiga) paket plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih yang ditemukan dari pot bunga yang tergantung di teras rumah tersebut dan dekat dengan jarak tersangka duduk pada saat ditangkap dan barang bukti tersebut diletakkan. 


Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna di peroses lebih lanjut.


Akibat perbutannya Arman dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009". Tutup AKP M Yunus Tarigan.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini