Polres Tebing Tinggi Ciduk Agung dan Poeng Bersama 0,38 gram diduga Sabu

Tebing Tinggi | Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki Alias Agung dan Epong diduga pelaku tindak pidana narkotika bersama barang bukti 0,38 gram diduga Sabu, Pada Senin (2/8/2021) Di Jalan Setia Budi Lingkungan III Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.


Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto pada Selasa 3 Agustus 2021 melalui pesan elektonik membenarkan hal tersebut dan menjelaskan,

 

Terduga Pelaku yaitu Berinisial AS alias AGUNG dan DP alias Poeng Keduanya Warga Jalan Setia Budi Lingkungan III Kelurahan Brohol KecamatanBajenis Kota Tebing Tinggi.


Dari penangkapan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram dan berat bersih 0,38 gram, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.2000, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1000. Ujar Kasat Narkoba.


Lebih lanjut Kasat Narkoba menguraikan, Penangkapan narkoba yang menyeret Agung dan Poeng berawal, Pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2021 sekira pukul 21. 45 WIB petugas sat narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial AS alias AGUNG di Jalan Setiabudi Lingkungan 3 Kelurahan brohol Kecamatan bajenis Kota Tebing tinggi tepatnya di pinggir jalan. 


Pada saat penangkapan tersebut, petugas menemukan 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dari genggaman tangan kiri berinisial AS alias AGUNG. 


Kemudian petugas menanyakan kepada AS alias AGUNG darimana 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dan AS alias AGUNG mengaku menerima 1 (satu) paket tersebut dari laki-laki berinisal DP alias POENG dengan tujuan untuk diserahkan kepada pembeli (perantara).


 Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap DP alias POENG di Jalan Setiabudi Lingkungan 3 kelurahan brohol Kecamatan bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah tempat tinggalnya.


Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp203.000 sebagai uang hasil penjualan sabu. 


Selanjutnya petugas membawa para pelaku beserta Barang bukti yang ditemukan ke kantor sat narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.


"Akibat perbuatan keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009", Tutup AKP M Yunus Tarigan via pesan elektronic.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini