Pertunjukan Live Musik Di Aceh Tamiang Dihentikan

Aceh Tamiang | Terindikasi tidak mematuhi surat edaran Bupati Aceh Tamiang nomor 180/5320 tanggal 10 September 2019, tentang: pelaksanaan syariat Islam, Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang hentikan Pertunjukan Live Musik dan Karaoke disalah satu Cafe.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Tamiang, drh. Asma'i melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Syahrir Pua Lapu kepada harianfikiransumut.com, Rabu, 25 Agustus 2021 membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan Pertunjukan Live Musik dan Karaoke disalah satu Cafe di wilayah Kecamatan Karang Baru dan Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang.

"Iya bang, bahwa tim regu patroli Wilayatul Hisbah(WH) Aceh Tamiang telah menghentikan pertunjukan Live Musik dan Karaoke di beberapa cafe, pada Selasa, 24 Agustus 2021".

Sebelumnya, kata Syahrir Pua Lapu, pada Sabtu, 20 Agustus 2021 pihaknya juga telah menertibkan dan menghentikan live musik disalah cafe yang berada di kecamatan karang baru.

Hal ini dilakukan, karena pihak pengusaha atau pemilik cafe tidak mematuhi surat edaran Bupati Aceh Tamiang nomor 180/5320 tanggal 10 September 2019, tentang: pelaksanaan syariat Islam, Pada poin 1 huruf c berbunyi, "Bagi masyarakat umum, pemilik kafe/ restoran/rumah makan/hotel, dilarang mengadakan keyboard, band, karaoke dan sejenisnya tanpa ada izin dari yang berwewenang, ungkapnya.

Beliau juga mengihimbau kepada masyarakat, khususnya warga Aceh Tamiang untuk menahan diri dan tidak mengadakan live musik dan karaoke, karena kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerumunan pada saat pandemi seperti sekarang ini, pungkas Syahrir Pua Lapu.


Laporan | pakar

Komentar

Berita Terkini