Mewakili Polsek Padang Hilir Ipda R. Saragih Pimpin kegiatan Operasi Yustusi

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Kanit Sabhara Polsek Padang Hilir Ipda R. Saragih Pimpin Pelaksanaan kegiatan OPERASI YUSTISI PENYEKATAN PENGGUNAAN MASKER Penanganan Penyebaran Virus Covid - 19 di Wilkum Polsek Padang Hilir POLRES TEBING TINGGI, Pada Jumat (13/8/2021) Sekitar pukul 09.00 Wib.


Sejumlah personil dilibatkan dalam Ops Yustisi diantaranya, 5 Personil Polri dan 2 Personil Dishub.


Adapun Sasaran dalam Ops Yustisi tersebut yaitu, Setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah dihimbau agar tetap gunakan masker, Sanksi Sosial Berupa menyanyikan lagu nasional dan Putar Balik Kenderaan Serta Memberi Masker  agar warga senantiasa mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19


Selain itu yang menjadi Sasaran / Tempat saat kegiatan berlangsung juga diantaranya, Pos Ops Yustisi Penyekatan Penggunaan Masker Jl. Letjen Suprapto Kel. Tebing Tinggi Lama Kec. Tebing Tinggi Kota, Pengguna Jalan Raya

Baik Sepada Motor Roda 2,3,4 Dan Pejalan Kaki Yang Melintas di jl. Letjen.Suprapto Kel.Tebing Tinggi Lama Kec Tebing Tinggi kota.


Sebagai catatan saat gelar Ops Yustisi, Bahwa Masih ada ditemukan Masyarakat Penggendara Sepeda Motor Roda 2,3,4 Yang Melintas Dijalan Tidak Memakai Masker Serta Memberi Sanksi Berupa Putar Balik Serta Sanksi Sosial Berupa menyanyikan lagu nasional dan mengucapkan bunyi Pancasila, Masih Kurangnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Pentingnya Memakai Masker Agar Terhindar Dari Penyebaran Covid 19. 


Sementara itu dalam hasil giat Ops Yustisi yang dilaksanakan yakni, Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/26 /Inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mempersilahkan pengunjung yang tidak memakai masker agar meninggalkan tempat guna memutus mata rantai penularan Covid 19, serta Masyarakat yang dia beri tindakan sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan berjumlah 1 orang pelaku pelanggaran.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini