Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Lakukan Pengukuran Tanah di Dusun III Dolok Desa Kayu Besar

Tebing Tinggi | Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP WIRHAN ARIF S.H,S.IK,M.H dan Unit III Tipidter Polres Tebing Tinggi Bersama Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara melakukan Pengukuran terhadap Lokasi Tanah sesuai dengan 

Laporan Polisi Nomor : LP / B / 391 / VI / 2021 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA , tanggal 04 Juni 2021, Sp. Tugas Nomor : Sp.Gas / 309 / VI / 2021 / Reskrim , tanggal 07 Juni 2021, Sp. Lidik Nomor : Sp.Lidik / 340 / VI / 2021 / Reskrim , tanggal 07 Juni 202, Pada Selasa (3/8/2021) Sekitar pukul 10.00 Wib s/d Selesai Di Dusun III Dolok Desa Kayu Besar Kecamatan  Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai.

Adapun jalannya kegiatan tersebut, Melakukan pengukuran untuk mencari titik kordinat terhadap Objek / Lokasi yang Dikuasai / Diserobot oleh Kelompok Bajayu Kompak. 

Hadir dalam kegiatan tersebut,  Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi , Unit III Sat Reskrim , Kapolsek Bandar Khalipah , Camat Bandar Khalipah , Kepala Desa Kayu Besar , BPN Provsu , PH Bajayu Kompak , Pimpinan Bajayu Kompak beserta Anggota , dan Pihak PT.CAS.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini