Kajari Labuhanbatu Perintahkan Geledah Kantor Dinas PMD

harianfikiransumut.com|Labuhanbatu-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Labuhanbatu, Jefri Penanging Makapedua, SH, MH mengeluarkan surat perintah penggeledahan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu.


Penggeledahan yang mengejutkan itu terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan Dana BUMDes Desa S-3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu tahun 2019, dalam pengadaan tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi.


Informasi yang dihimpun, tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Labuhanbatu tiba di kantor Dinas PMD Labuhanbatu di jalan Gose Gautama Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kamis (26/08/2021) sekira jam 11.30 Wib, dipimpin Kasi Pidsus Noprianto Sihombing dan Kasi Intelijen Syahron Hasibuan.


Begitu tiba, tim langsung melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, antara lain ruang kerja Kepala Dinas PMD, ruang Sekretaris, ruang Kabid Ekonomi Pembangunan Sosial Budaya, ruang Kasi Pemerintahan dan ruang staf.


Menurut Kasi Intelijen Syahron Hasibuan dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara.


“Adapun kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka, Kejari Labuhan Batu belum dapat mengumumkannya dan akan disampaikan saat penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka,” katanya.


Dia mengatakan, penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/04/2021 tanggal 9 April 2021 dan Penetapan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor: 364/Pen.Pid/2021/PN Rap tanggal 15 Juli 2021 tentang izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat.


Ditambahkannya, perkara dugaan tindak pidana korupsi itu berawal dari laporan warga yang dikembangkan dan terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada bulan Maret 2021.


“Setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Perkara itu diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 327.975.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),” tutupnya.



Editor    |Redaksi

Laporan|M,Syarif

Komentar

Berita Terkini