JP Diciduk Sat Narkoba Tebing Tinggi Diduga Miliki 2,66 Gram Sabu

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial JP bersama barang bukti (BB) 2,66 gram diduga sabu, pada Kamis (12/8/2021) Sekitar pukul 17.00 Wib, di Jalam AMD, Lingkungan l, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M.Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto.

Dijelaskannya, bahwa terduga JP(27th) merupakan Warga Jln.AMD Lk.I Kelurahan Lubuk Baru Kecamqtan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Dari penangkapan JP, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa, 16 (enam belas) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,46 gram dan berat bersih 2,66 gram, 40 (empat puluh) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik bentuk sekop, 1 (satu) lembar plastik polibag warna hitam,1 (satu) unit HP merk nokia model RM-1035 warna hitam yang diakui pelaku JP barang bukti tersebut miliknya," Iptu Agus Arianto.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Agus Arianto. menambahkan, "akibat perbuatan JP dipersangkakan

Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tutup Kasubbag Humas, Iptu Agus Arianto.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini