Ibnu Saputra Sutomo: "PTPN III Khususnya Distrik Serdang I Di Kebun Gunung Pamela itu sedikitpun tidak dalam obyek gugatan

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi-Terkait perihal  Kisruh masalah ganti rugi pembebasan lahan pembangunan jalan tol di Desa Bahsumbu Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagei Sumatera Utara yang hingga kini perkaranya masih bergulir di meja hijau Pengadilan Negri Serdang Bedagai.


Dalam setatementnya Ibnu Saputra Sutomo Setaf Umum Disterik Serdang I, Saat Dikonfirmasi Jegat awak media harianfikiransumut.com pada Senin (9/8/2021) Pagi, di depan Pos Satpam Distrik I Kebun Gunung Pamela menyatakan, 


"Jadi pihak perkebunan PTPN III Khususnya Distrik Serdang I Di Kebun Gunung Pamela, itu sedikitpun tidak dalam obyek gugatan tidak sebagai tergugat maupun bukan penggugat". Kata Ibnu.


Ibnu menegaskan,  "sehingga permasalahan ini diserahkan semuanya kepada pengadilan yang saat ini dalam peroses mengadili perkara tersebut, karena yang turut tergugat itu adalah kementerian PUPR, BPN, Hutama Marga Maskita sama Waskita, Sehingga PT Perkebunan Nusantara III itu tidak ada sangkut paut disitu", Tegas Ibnu.


Lebih Lanjut Ibnu menjelaskan, Kebun Gunung Pamela akan patuh terhadap hukum.


"Karena tidak ada sangkut pautnya dengan kita sikitpun tidak ada dan kebun gunung pamela akan patuh terhadap hukum, Ya kita serahkan ke Pengadilan Negeri Serdang Bedagei hari ini dalam peroses mengadili perkara tersebut",  Tutup Ibnu Saputra Sutomo mengakhiri komfirmasi jegat singkat.


Penulis : Nazli

Komentar

Berita Terkini