Erwin Tak Berkutik Disergap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Bersama BB 1,28 gram

harianfikiramsumut.com | Tebing Tinggi - Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 seorang lelaki berinisial HS alias Erwin diduga pelaku tindak pidana narkotika bersama barang bukti (BB) 1,28 gram diduga sabu, Pada Rabu ( 11/8/2021) Sekitar pukul 15.30 Wib, di Jalan Tusam I, Lingkungan I, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.


Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Via pesan elektronik membenarkan atas penangkapan terhadap HS alias Erwin(40th) di Jalan Pandan Lingkungan III Kel.Tambangan Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.


Dalam penangkapan itu, Petugas berhasil mengamankan barang bukti, 3 (tiga) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,02 gram dan berat bersih 1,28 gram, 4 (empat) buah plastik klip transparan kosong," Ujar M Yunus Tarigan 


Tersangka HS alias Ewin mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Selanjutnya tersangka HS dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, ungkap M Yunus Tarigan.


Akibat perbuatannya, Erwi dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tutup Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini