Diduga Oknum Karyawan PTPN III Huta Padang Nyambi Mencuri Sawit

harianfikiransumut.com | Asahan - Tim pengamanan Kebun PTPN III Ambalutu yang dipimpin oleh Amir sebagai Kepala Keamanan Kebun (Kapam) berhasil  mengamankan terduga S(50th) seorang Karyawan pemanen buah di PTPN III Kebun Huta Padang Apdeling 7 warga Desa Karya Ambalutu, Asahan, Sumatera Utara.


Terduga S diamankan kan dikarenakan telah melakukan pencurian Dua tandan buah segar (TBS) di areal Kebun Ambalutu Afdeling 2 (dua).


Saat dikonfirmasi harianfikiransumut.com Senin 09/08/21, Amir mengatakan tim kami telah mengamankan tersangka S pada hari Minggu 08/08/21 dengan barang bukti sebilah ekgrek dan piber nya serta 2 tandan buah sawit.


Menurut pengakuan tersangka, ianya baru memetik sekitar 6 tandan yang sudah di lansir atau di bawa dan pencurian ini baru dua kali dilakukannya, tutur Kapam.


Amir juga mengatakan berdasarkan informasi, tersangka S sudah sering melakukan pencurian bersama menantunya yang diduga seorang Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) kebun,  namun hanya tersangka S yang dapat kita amankan, ucapnya sembari mengatakan Kasus ini sedang dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian.


Terpisah Managemen Perusahaan Serikat Pekerja Perkebunan(SP-BUN) Huta Padang, Si Naga mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi ketika pelaku mendapatkan hukuman ataupun surat dari kepolisian yang menyatakan bersalah.


Lain pula dengan Asisten Kepala Rayon B Kebun Huta Padang Irfan yang mungkin kurang banyak memberikan pandangan kepada karyawannya dan jarang  menyampaikan arahan saat apel pagi.


Selanjutnya Kepala Keamanan Kebun Kantor Direksi Medan Masri dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi kepada perusahaan untuk menindak lanjuti secara tegas terkait masalah ini.


Sementara itu Kepala Kepolisian Sektor(Kapolsek) Perapat Janji, AKP. JT Siregar membenarkan hal tersebut telah menerima laporanya dan saat ini pelaku kita kenakan sanksi berupa Tindak pidana Ringan mengingat pelaku sudah kita mintai keterangan dan mengakui baru satu kali melakukan serta data kejahatanyapun tidak pernah ada sebelumnya, sedangkan barang buktinya belum mencapai tiga juta lebih, hanya dua tandan sawit jelas Kapolsek sembari mengatakan Kasus ini tetap kita ajukan lanjut persidangan selambat lambatnya dua atau tiga Minggu kedepan.


Untuk itu, pihak managemen diminta agar menindak oknum karyawan serta yang di nilai dapat merugikan aset negara,  pimpinan kebun harus lebih mengetahui situasi karyawannya dan selalu memberikan pandangan positif secara humanis.


Pihak managemen juga agar lebih serius lagi penanganan hukumannya sebab PTPN sudah melakukan kerja sama ke poldasu, terkait perbuatan yang dapat merugikan aset Badan Usahan Milik Negara(BUMN) bahwa setiap orang secara tidak sah memanen atau memungut (mencuri)hasil perkebunan terhadap pelaku  di kenakan sanksi pasal 107 hirup A.undang undang RI NO 39 tentang Perkebunan dengan ancaman 4 tahun penjara.



Laporan | Suhardi.

Komentar

Berita Terkini