Ternyata Lukman Hakim alias Tompel Tewas dibunuh Pasutri KJ dan S Lantaran Cinta Segitiga

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi-Usai diberitakan sebelumnya diduga LUKMAN HAKIM LUBIS ALIAS TOMPEL (28Th)  tewas karena bunuh diri ternyata hasil penyelidikan Sat Reskerim Polres tebing tinggi menyatakan Korban Tewas karena di habisi Kajon dan Susi, Pada tanggal 01 Juli 2021 sekira pukul 15.10 WIB dijalan Pringgan Dusun X Desa Payapinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang bedagai


Kabag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto kepada wartawan menjelaskan,  Hal itu berdasarkan Perkembangan pengungkapan pelaku Kasus Pembunuhan dengan Laporan polisi Nomor : LP / B / 462 / VII / 2021 / SU / RES T. TINGGI / SPKT TT Tgl 01 Juli  2021.


Dari pengungkapan Kasus Pembunuhan yang menimpa korban LUKMAN HAKIM LUBIS ALIAS TOMPEL Polisi berhasil mengamankan dua orang Pasangan suami isteri (Pasutri) terduga pelaku pembunuhan, Pada Jumat (2/7/2021) malam.


yaitu HJ Alias KJ (51Th) Warga Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir kota Tebing Tinggi dan SW Alias S (44 Th) Warga Jalan Pulau Belitung Lingkungan III Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi bersama barang bukti pakaian dan talii dari potongan kain ,1 unit sepeda motor dan 1 buah linggis.

Pembunuhan terhadap korban bemotif cinta segitiga yang berhujung kematian, peristiwa tersebut berawal Pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekira pukul 21.15 WIB pelaku HJ Alias KJ dan istri pelaku SW Alias S mendatangi korban LUKMAN HAKIM LUBIS ALIAS TOMPEL dirumah tempat tinggalnya untuk mempertanyakan kebenaran informasi bahwa korban ada berhubungan dengan SW dan hal tersebut dibenarkan oleh korban.


Sehingga pelaku HJ Alias KJ menjadi marah dan terjadilah pekelahian antara pelaku HJ Alias KJ dan korban dan kemudian saat itu dilerai oleh saksi SAMSUL BAHRI SITORUS PANE.


Setelah dilerai korban pergi meninggalkan tempat kejadian dan bertemu dengan saksi MUHAMMAD EVRI dan memberitahukan bahwa korban berkelahi dengan pelaku HJ Alias KJ.

 

Kemudian pelaku KJ pergi mengambil Linggis sedangkan pelaku SW pergi pulang kerumahnya kemudian setelah itu pelaku menjemput pelaku SW dan kemudian mencari korban.


Setelah bertemu dengan korban di belakang rumah korban tepatnya di ladang ubi kemudian pelaku langsung memukulkan linggis ke arah kepala dan dada korban dan kemudian korban berlari ke arah rumahnya namun korban terjatuh dan tidak bergerak lagi dan diyakini oleh kedua pelaku telah meninggal dunia.


Selanjutnya pelaku KJ dan SW mengangkat dan membawa korban ke rumah korban dan membuat seolah-olah korban meninggal dunia karena gantung diri bukan karena dianiaya dan kemudian pelaku KJ dan SW meninggalkan rumah korban.


Keesokan harinya Saksi MUHAMMAD EVRI mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia dan telah dilaporkan oleh Pihak Kepolisian Polres Tebing Tinggi dan telah dilakukan Penyelidikan didapati informasi jika pelakunya adalah HJ  Alias KJ dan SW Alias S yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.


Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti masih berada di Mapolres Tebing Tinggi dan Akibat perbuatan kedua pelaku di Perasangkakan Pasal 338 Subs 353 Ayat 3 Lebih Subs 351 Ayat 3 KUHP ancaman 15 Tahun penjara, Tutup Kabag Humas Polres Tebing Tinggi Via Whats Appnya.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini