Team Rajawali Bersinar Polres Tebing Tinggi Gulung 2 Pria bersama 4,84 gram diduga Sabu

Tebing Tinggi | Team Rajawali Bersinar Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa diduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial AS alias Ari dan SS alias Udin bersama barang bukti  4,84 gram diduga Sabu, Pada Selasa (13/7/2021) Sekitar pukul 22.00 Wib, Di sebuah rumah yang beralamat Jalan Intan lingkungan 1 Kelurahan tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.


Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kabag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto menjelaskan, Kedua tersangka berinisial AS alias Ari (25) dan SS alias Udin (35), keduanya warga Jalan Soekarno Hatta lingkungan 1 Kelurahan tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.


Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan kedua tersangka berinisial AS alias Ari dan SS alias Udin bersama barang bukti  petugas berhasil 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,34 gram dan berat bersih 4,84 gram dan  1 (satu) bungkus plastik klip kosong serta 1 (satu) unit HP merk Samsung Android tipe J.2 pro warna ungu yang diakui kedua tersangka miliknya. Ujar Agus


Agus memaparkan,

"Pengungkapan kasus yang menyeret kedua tersangka berawal atas adanya informasi dari warga yang mengatakan bahwa ada diduga 2 (dua) orang laki-laki yang ciri-ciri orangnya disebutkan sedang memiliki diduga narkotika jenis sabu di TKP di dalam sebuah rumah alamat Jalan Intan lingkungan 1 Kelurahan tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan menyebutkan juga ciri-ciri rumahnya tersebut, sehingga sangat meresahkan warga.


Lalu petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang dimaksud, setelah petugas tiba di TKP rumah tersebut sekitar pukul 22.00 wib, dan petugas mengawasi rumah tersebut.


Petugas ada melihat pelaku dari jendela tampak 2 (dua) orang di ruang tamu melarikan diri ke arah dapur dan ada juga melarikan diri kearah kamar mandi dikarenakan para pelaku aku mendengar petugas datang. 


Semudian petugas memperkenalkan diri sebagai polisi sambil petugas berusaha masuk ke dalam rumah karena pintunya tidak terkunci dan petugas langsung mengamankan para pelaku di dalam rumah. 


Lalu petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan berhasil menemukan barang bukti 4 (empat) bungkus serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di luar rumah tepat di bawah jendela dan 1 (satu) bungkus serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di lantai kamar mandi, dan menemukan juga 1 (satu) unit HP milik salah satu pelaku di lantai ruang tamu


Melalui hasil interogasi petugas kepada para pelaku terkait barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut dengan menanyakan itu milik siapa, lalu para pelaku mengakui kalau barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka berdua dengan menjelaskan perinciannya yaitu 1 (satu) bungkus milik berinisial AS alias ARI dan 4 (empat) bungkus milik berinisial SS alias UDIN.

 

Selanjutnya petugas membawa para pelaku dan semua barang bukti tersebut ke kantor sat narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Untuk mempertanggung jawabkan perbutan kedua pelaku dipersangkakan

Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam diatas 5 (lima) tahun penjara". Tutup Kabag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto melalui pesan WhatsApp.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini