Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pembacokan Di Gudang Pajak Monja

Tebing Tinggi | Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa p tindak pidana Penganiayaan dengan melakukan pembacokan terhadap korban  Agung Citra Muhammad pelaku berinisial PHN, Pada (18/7/2021) Sekitar pukul 02.30 Wib, Di  Jl. Kubu Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi tepatnya di gudang pajak monja.


Kasat Reskerim Polres Tebing Tingg AKP Wirhan Arif melalui Kabag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mejelaskan," Tersangka berinisial PHN (52) Warga Jl. Pajak Besi  Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota kota Tebing Tinggi. 


Penangkapan terhadap PHN yang dilakukan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berdasarkan adanya laporan ke polres tebing tinggi atas nama SAMSIRIZAL, Lk, umur 56 tahun, Islam, Wiraswasta, Jl. Rao Kel.Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi", ujar Agus


Lebih lanjut Kabag humas menjelaskan secara di taeil, "kejadian berawal Pada hari Minggu tgl 18 Juli 2021 sekira pukul 02.30 wib saat korban sedang duduk-duduk mengobrol dengan saksi dan teman-temannya di gudang pajak monja Jl. Kubu Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi dan menyuruh korban dan teman-temanya untuk pergi dan karena korban dan teman-temannya tidak langsung pergi, terlapor langsung mengambil sebilah parang daribalik jaketnya dan kemudian dipukulkan ke meja sehingga membuat korban dan teman-temannya berlari keluar dan terlapor menendang kaki korban yang membuat korbann berhenti dan saat itulah terlapor langsung membacokkan parang yang dipegangnya ke arah korban sebanyak 1 kali yang kemudian ditangkis oleh korban dengan tangan kiri.


Sehingga mengakibatkan luka dan berdarah dan kemudian saksi berusaha melerai dengan menghalangi terlapor dan selanjutnya terlapor pergi meninggalkan tempat kejadian dan korban juga dibawa ke Rumah Sakit untuk berobat.


Kini terlapor sekarang ini sudah diamankan di unit resum Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan telah dimintai keterangan.


Terhadap terlapor yaitu berinisial PHN dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara", Pungkas Kabag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto melalui  pesan WhatsApp.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini