Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Amankan RA bersama 1,76 gram diduga Sabu

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi- Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa berinisial RA alias ARIS diduga pelaku tindak pidana narkotika bersama barang bukti 1,76 gram diduga Sabu, Pada Selasa (29/6/2021) Sekitar pukul 22.00 Wib, Di Jln.Abadi Kel.Deblod Sundoro Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dekat rel kereta api.


Kabag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto menjelaskan,

Tersangka RA alias ARIS (45Thn) Warga Jln.Damar Laut V No.166 Lk.III Kel.Bagelen Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.


Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka RA alias ARIS bersama barang bukti 2 (dua) paket plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,36 gram dan berat bersih 1,76 gram, 1 (satu) buah bekas kotak rokok Magnum hitam.


Pengungkapan kasus narkoba yang menyeret tersangka RA alias ARIS bermula, Pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekira pukul 22.00 wib, petugas Sat Narkoba menerima informasi yang dapat dipercaya dari warga masyarakat bahwa ada disekitaran wilayah dekat rel kereta api yang berada di Jln.Abadi Kel.Deblod Sundoro Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika dan peredaran narkotika jenis sabu dan ada seorang laki-laki dewasa dicurigai sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. 

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud.


Sesampainya di tempat kejadian petugas melihat orang yang dimaksud tersebut, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa tersebut dan orang tersebut diketahui berinisial RA alias ARIS pada saat melakukan penangkapan terhadap RA alias ARIS ditemukan dari kekuasaan dan pengawasannya barang bukti 1 (satu) buah bekas kotak rokok Magnum Hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) paket plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan di tempat bakaran sampah yang berada dekat dengan jarak RA alias ARIS duduk pada saat ditangkap. 


Kemudian dipertanyakan kepada RA alias ARIS milik siapa narkotika jenis sabu tersebut dan dijawab bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.


Akibat perbutanya RA alias ARIS dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tandas Kabag Humas Polres Tebing Tinggi Melalui Via Whats App.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini