Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi amankan SR bersama BB Diduga Shabu dan Ganja

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi-Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa diduga pelaku tindak pidana narkotika Berinisial SR bersama sejumlah barang bukti (BB) di duga narkoti jenis ganja dan shabu, Pada Jumat (25/6/2021) Sekitar pukul 11.00 Wib, Di Jalan Pala Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah rumah.


Kepada Wartawan Kabag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto menjelaskan, 

               

Tersangka berinisial SR alias IJAL PENDEK (36Thn) Warga Jalan Badak Kampung Semut Lingkungan I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

                                                                          Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan, Seorang Tersangka berinisial SR bersama barang bukti 2 (dua) bungkus plastik asoy warna hitam yang dilakban warna kuning berisikan daun biji yang diduga narkotika jenis ganja, 64 (enam puluh empat) bungkus kertas minyak warna coklat berisikan daun, batang, biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2.410 gram serta 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,06 gram dan berat bersih 0,44 gram kemudian 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah timbangan warna merah, 1 (satu) buah gunting tanaman warna kuning, 1 (satu) buah pisau cutter warna merah,1 (satu) buah pisau warna hijau, 70 (tujuh puluh) lembar kertas minta warna cokelat, 2 (dua) buah stapler, 3 (tiga) buah lakban warna kuning.


Selanjutnya petugas membawa tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.


Pengungkapan kasus narkoba yang menyeret tersangka SR berawal

Pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 10.50 wib Personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya yang tidak ingin identitasnya diketahui dengan mengatakan ada seseorang dengan ciri-ciri dan identitasnya berada di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jln.Pala lk.III Kel.Bandar Utama Kec.Tebing Tinggi Kota,Kota Tebing Tinggi yang sedang memiliki dan menyimpan narkotika sehingga meresahkan warga.


Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah yang dimaksud. Sekira pukul 11.00 wib petugas tiba di rumah pelaku,kemudian petugas ada melihat seorang laki" tersebut berinisial SR alias IJAL PENDEK, kemudian petugas melakukan pengejaran kepada pelaku namun pelaku tidak dapat ditemukan.


Lalu petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tempat pelaku melarikan diri,kemudian pelaku menemukan 2 (dua) bungkus plastik asoy warna hitam yang dilakban warna kuning yang setelah diperiksa isinya diduga narkotika jenis ganja, 64 (enam puluh empat) bungkus kertas minyak warna cokelat yang setelah diperiksa isinya diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah timbangan warna merah, 1 (satu) buah gunting tanaman warna kuning, 1 (satu) buah pisau cutter warna merah, 1 (satu) buah pisau warna hijau, 70 (tujuh puluh) lembar kertas minyak warna cokelat, 2 (dua) buah stapler dan 3 (tiga) buah lakban warna kuning. 


Kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 14.00 wib pada saat petugas melakukan pencarian terhadap pelaku berinisial SR alias IJAL PENDEK dan berhasil menemukan di dalam sebuah rumah milik keluarganya yang beralamat di Jln.Danau Singkarak Kel.Padang Merbau Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. 


Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan kembali di dalam rumah tempat ditemukan pelaku dan ada menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu tepatnya di lantai ruang tamu dirumah tersebut.

 

Petugas kemudian menginterogasi pelaku terkait milik siapa semua barang bukti diduga narkotika jenis ganja dan sabu tersebut,dan pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.


Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbutannya dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs. pasal 111 ayat (2),subs Pasal 114 (1), subs PAsal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Kabag Humas Polres Tebing Tinggi melalui pesan WhatsAppnya.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini