Polsek Padang Hilir Gelar Ops Yustisi Guna Mencegah Penyebaran Covid-19

Tebing Tinggi | Waka Polsek Padang Hilir Iptu Mulyono Pimpin Pelaksanaan kegiatan OPERASI YUSTISI PENYEKATAN PENGGUNAAN MASKER  Penanganan Penyebaran Virus Covid - 19 di Wilkum Polsek Padang Hilir POLRES TEBING TINGGI, Pada Selasa (27/7/2021) Sekitar Pukul 09.00 Wib

Dalam kegitan tersebut 12 Personil Gabungan di libatkan diantaranya,

7 Personil Polri, 1 Personil Satpol PP, 4 Personil LLAJ.

Kegitan Ops Yusti  tersebut dalam pelaksanaan memilih sasaran yaitu, Setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah dihimbau diberi Sanksi Sosial Berupa Push Up   dan Putar Balik Kenderaan Serta Memberi Masker  agar warga senantiasa mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.

Sementara untuk sasaran tempat dalam Ops Yustisi saat itu diantaranya,

Sasaran / Tempat  Pos Ops Yustisi Penyekatan Penggunaan Masker Jl. Letjen Suprapto Kel. Tebing Tinggi Lama Kec. Tebing Tinggi Kota, Pengguna Jalan Raya Baik Sepada Motor Roda 2,3,4 Dan Pejalan Kaki Yang Melintas di jl. Letjen.Suprapto Kel.Tebing Tinggi Lama Kec Tebing Tinggi kota.

Sebagai Catatan sat gelar Ops Yustisi tersebut, Bahwa Masih Banyak Ditemukan Masyarakat Penggendara Sepeda Motor Roda 2,3,4 Yang Melintas Dijalan Tidak Memakai Masker Serta Memberi Sanksi Berupa Putar Balik Serta Sanksi Sosial Berupa Push Up dan Masih Kurangnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Pentingnya Memakai Masker Agar Terhindar Dari Penyebaran Covid 19. 

Dari Hasil  Giat Yang Dilaksanakan petugas hari itu melakukan yaitu Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/26 /Inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mempersilahkan pengunjung yang tidak memakai masker agar meninggalkan tempat guna memutus mata rantai penularan Covid 19 dan Masyarakat yang dia beri tindakan sosial push up 5 pelanggaran.

Sementara untukMasyarakat yang diputar balik kenderaan nihil.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini