Polres Tebing Tinggi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Lukman Hakim Lubis Denga Tersangka Pasutri

Tebing Tinggi | Polres Tebing Tinggi melalui Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP WIRHAN ARIF, S.H,S.I.K,M.H pimpin Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Lukman Hakim Lubis Denga Tersangka Pasutri Heri Zuana Alias Kajon dan Susilawati Alias Susi

 Pada Jumat (23/7/2021) Sekitar pukul 10.00 Wib di Lapangan apel Polres Tebing Tinggi (TKP pengganti).


Rekonstruksi dugaan perkara tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan direncanakan lebih dahulu dan atau melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs pasal 338 lebih subs pasal 353 ayat (3) lebih lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 462 / B / VII / 2021 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tgl 01 Juli 2021.


Hadir dalam Giat rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP WIRHAN ARIF, S.H,S.I.K,M.H diantaranya, Jpu Kejari Sergai Juwita, SH., Pengacara prodeo Faisal Wan, SH., Seluruh Penyidik dan Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.,Keluarga Korban yang diwakili ayah korban.

Pelaksanaan rekonstruksi dilakukan dalam 40 adegan dan berjalan dgn aman, tertib dan lancar (foto giat terlampir).


Diketahui sebelumnya Korban Lukman Hakim Lubis Alias Tompel, 28 Th,Islam, BHL  adalah  Warga Dusun X Desa Paya Pinang Kec.Tebing Syahbandar Kab.Serdang Bedagai.


Sementara kedua tersangka pasutri yaitu H Zuana Alias Kajon, 51 Thn, Wiraswasta, Warga Jln.Deblod Sundoro Kota T.Tinggi dan Susilawati Alias Susi,44 Thn,Islam Tdk Bekerja, Warga Jln.P.Belitung Lk.III Kel.Persiakan Kec Pdg Hulu Kota T.Tinggi.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini