Polres Tebing Tinggi Amankan Tungai bersama BB 3,12 gram Di duga Sabu

Tebing Tinggi | Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial Tungai diduga pelaku tindak pidana narkotika bersama barang bukti (BB) 3,12 gram Di duga Sabu, pada Senin (26/7/2021) Sekitar pukul 23.30 Wib di Jalan Abdul Hamid Gang Langgar Lingkungan IV Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.


Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto menjelaskan,


"Terduga tersangka berinisial SA alias Tungai (33) Warga Jln.Abdul Hamid Gg.Langgar Lk.IV Kel.Bagelen Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.


Dari tersangka Usai dilakukan penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi di samping rumah pelaku didapati barang bukti 6 (enam) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,90 gram dan berat bersih 3,12 gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum warna hitam, 1 (satu) buah bungkus makanan kuaci yang berisikan 4 (empat) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dari atas lantai di bawah paha pelaku duduk, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih yang di akui  pelaku bahwa barang-barang tersebut benar miliknya". Ujar M Yunus Tarigan.


Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelas, "Selanjutnya petugas membawa SA alias TUNGAI beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor sat narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.


Akibat perbutan SA alias Tungai dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU Narkotika Tahun 2009", Tutup AKP M Yunus Tarigan.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini