Polres Tebing Tinggi Amankan TH dan YP bersama BB 0,64 Gram diduga Shabu

harianfikiransumut.com |  Tebing Tinggi- Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa berinisial TH dan YP diduga pelaku tindak pidana narkotika bersama barang bukti 0,64 Gram diduga shabu, Pada Sabtu (26/6/2021) Sekitar pukul 17.30 Wib, Di Jalan Danau Singkarak lingkungan III Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.


Kabag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mejelaskan, 


Tersangka berinisial TH (27th) dan YP (21thn) Keduanya Warga Jln.Pulau Sumatera lk.VI Kel.Tualang Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.


Dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan kedua tersangka berinisial TH dan YP bersama barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,94 gram dan berat bersih 0,64 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild,1 (satu) lembar kertas bungkus rokok.


Pengungkapan kasus narkoba yang menyeret TH dan YP berawal, Pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 17.30 wib petugas Sat Narkoba sedang melaksanakan patroli di Jln.Danau Singkarak lk.III Kel.Padang Merbau Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. 


Pada saat melaksanakan patroli, petugas melihat ada 2 (dua) orang laki-laki dewasa sedang berjalan kaki dengan gerak gerik yang mencurigakan dipinggir jalan. 


Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang mengaku berinisial TH dan YP alias POLO.


lalu petugas melihat 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild ditangan TH, selanjutnya petugas menyuruh TH membuka kotak rokok tersebut dan menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,94 gram yang terbungkus oleh 1 (satu) lembar kertas bungkus rokok. 


Selanjutnya petugas menanyakan kepada TH dan YP alias POLO terhadap kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, dan kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik mereka berdua.


Keini kedua tersangka berada di Mapolres terbing Tinggi guna peroses lebih lanjut dan dipersangkakan 

Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Kabag Humas Polres Tebing Tinggi melalui pesan Whats App.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini