Polres Tebing Tinggi Amankan Ipin dan Suri bersama BB 10,05 Gram diduga Sabu

Tebing Tinggi | Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi tangkap dua orang laki-laki Alias Ipin dan Suri  ketika hendak melakukan transaksi narkotika dari kedua pelaku petugas berhasil amankan barang bukti (BB) 10,05 Gram diduga Sabu, Pada Sabtu (24/7/2021) di Dusun Baru Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Kalifah Kabupaten Sergai tepatnya dirumah pelaku.


Kabag Humas Polres Tebing Tinggi melalui pesan elektronik pada Rabu (28/7/2021) menjelaskan


Kedua pelaku berinisial RL Alias Ipin (39) Warga Dusun Baru Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah dan SO Alias Suri (30) Warga Dusun V Desa Paya Pasir KecamatanTebing Syahbandar Kabupaten  Sergai.


Dari penangkapan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 8 (delapan) bungkus Plastik Berklip Transparan ukuran kecil yang berisikan Serbuk Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu yg dibungkus kertas tisu dan dibalut plastik berwarna  dengan Berat Kotor 10,05 Gram beserta 1 (satu) unit hp.

                                                                          Lebih rinci kabag humas memaparkan penangkapan kedua pelaku berawal,   "Pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 sekira pukul 19.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika di Dsn Baru Ds Bandar Tengah Kec. Bandar Khalifah Kab. Sergai personil Unit I Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA FERNANDO F. SITEPU, SH, melakukan penangkapan terhadap Terduga Pelaku RAPINAL Als IPIN yang sedang berada didepan teras rumahnya.


Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku an. RAPINAL Als IPIN tidak melakukan perlawanan dan saat itu barang bukti 1 (satu) unit HP ditemukan oleh petugas didalam geggaman tangan kiri pelaku kemudian sewaktu petugas melakukan pemeriksaan didalam mobil yang saat itu sedang parkir didepan rumah pelaku saat itu petugas menemukan barang bukti shabu huruf (a) tepatnya dibawah bangku supir yang saat itu terselip dibawah karpet.


Terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti Sabu huruf (a) yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan diakui oleh pelaku didapatkan dari seseorang yg bernama ONO (belum tertangkap) yang mana pada saat mendapatkan barang bukti tersebut terduga Pelaku bersama-sama dengan SURIONO Als SURI dan terduga Pelaku mengakui bahwa yang meletakan barang bukti shabu huruf (a) ditempat tersebut adalah SURIONO Als SURI.


Pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 sekira pukul 01.00 wib anggota opsnal Sat narkoba yg dipimpin oleh IPDA FERNANDO SITEPU, SH melakukan penangkapan terhadap SURIONO Als SURI didalam rumah mertuanya.


Terduga pelaku SURIONO Als SURI, membenarkan semua keterangan yang diberikan oleh pelaku RAPINAL Als IPIN dan sewaktu dilakukan penangkapan terhadap SURIONO Als SURI saat itu petugas tidak ada menemukan barang bukti narkotika apapun darinya.


Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tebing Tinggi utk proses sidik lanjut.


Pasal yang dipersangkakan:Pasal 114 ayat ( 2), subs pasal 112 (2) UU Narkotika Tahun 2009", tutup Kabag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini