Polres Tebing Tinggi Amankan Gito Bersama 0,54 gram Diduga Shabu

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi-Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa Berinisial S Alias Gito diduga pelaku tindak pidana narkotika bersama barang bukti 0,54 gram diduga shabu, Pada Selasa ( 29/6/2021) Sekitar Pukul 19.00 Wib, Di Jalan Penghulu Tarip Lingkungan V Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.


Kabag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto menjelaskan,


Tersangka berinisial S alias Gito (32Thn) Warga Jalan Sofyan Zakaria Lingkungan II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.


Dari penangkapan tersebut petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan tersangka S alias Gito bersama barang bukti 5 (lima) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,50 gram dan berat bersih 0,54 gram,1 (satu) buah kotak warna hitam, beberapa buah plastik klip transparan kosong, selanjutnya petugas memboyong tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi guna peroses lebih lanjut.

Pengungkapan kasus narkoba yang menyeret tersangka S alias Gito berawal,

Pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekira pukul 19.00 wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial SUGITO alias GITO di Jln.Penghulu Tarik Lk.V Kel.Tebing Tinggi Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan. 


Pada saat penangkapan tersebut petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisikan 5 (lima) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan beberapa buah plastik transparan kosong diatas semak-semak dipinggir jalan yang jaraknya kira-kira 5 (lima) meter dari posisi S alias GITO ditangkap dan diamankan. 


Selanjutnya petugas menanyakan kepada S alias GITO milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut, dan S alias GITO mengakui bahwa barang-barang tersebut memang miliknya.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Gito dipersangkakan

Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Kabag Humas Polres Tebing Tinggi melalui Via Whats Appnya.


Penulis: Naz

Komentar

Berita Terkini