Polres Tebing Tinggi Aman JP dengan BB 1,10 Gram Diduga Sabu

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi-Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi  melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial JP diduga pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti (BB) 1,10 Gram Diduga Sabu,  Senin (5/7/2021) malam Di Jalan Kutilang perumahan BTN purnawirawan Lingkungan VI Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.


"Pelaku berinisial JP alias Jomek (33thn) Warga Jalan Namad Damanik Gang Glugur Lingkungan VII KelurahanTebing Tinggi KecamatanPadang Hilir Kota Tebing Tinggi, di tangkap sat narkoba di pingggir jalan tepatnya di Jln.Kutilang perumahan BTN purnawirawan Lk. VI Kel.Bulian Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi dari pelaku ZA  petugas berhasil mengamankan barang bukti 11 (sebelas) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,56 gram dan berat bersih 1, 10 gram,  8 (delapan) bungkus plastik transparan kosong,1 (satu) buah  kotak plastik kecil warna hitam", Ujar Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan SH melalui Kasubbag Humas Plores Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto. 

Kasubbag menjelaskan, saat dilakukan penggeladaha terhadap JP "ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna hitam yang mana berisi 11 (sebelas) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,56 gram dan berat bersih 1,10 gram dan 8 (delapan) bungkus plastik transparan kosong di dalam kantong saku celana sebelah kanan bagian depan yang  gunakan pelaku, kemudian petugas menanyakan milik siapa Semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu JP  mengakui dan menjawab miliknya, selanjutnya petugas membawa JP dan semua barang bukti yang ditemukan kan ke kantor sat narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut", Jelas Kasubbag.


"Guna mempertanggung jawabakan perbutannya pelaku dipersangkakan

Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika", Tutup Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto.


Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini