PN Sei Rampah Lakukan Sidang Lapangan terkait gugatan terhadap PT. PD Paya Pinang Group

Tebing Tinggi | PN Sei Rampah lakukan Sidang Lapangan/Pemeriksaan Setempat sengketa lahan terkait gugatan terhadap PT. PD Paya Pinang Group, kegitan sidang lapangan yang dilakukan berdasarkan atas perkara perdata Nomor : 7/Pdt.G/2021/PN. Srh tentang Gugatan terhadap PT. PD Paya Pinang Group, Pada Jumat (23/7/2021) Sekitar pukul 09.15 Wib di di Kebun PT. PD Paya Pinang Group .


Hal ini disampaikan Kabag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto. Beliau menjelas, "Kegiatan sidang lapangan tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kabupaten Sergai yaitu, Ketua Majelis Hakim Rio Barten, SH, MH, Hakim Iskandar Zulkarnain, SH, MH, Panitera Rudyansyah Putra Siahaan, SH, MH,Panitera Pengganti Sri Wahyuni, SH, MH,Juru sita Rahmadiansyah, SH


Untuk Pihak penggugat diwakili oleh, Surya Darma, SH (Pengacara), Marici Zufda, SH (Pengacara),Redi Sumantri (Pendamping).


Sementara dari Pihak Tergugat diwakili oleh, Ibnu Hidayah, SH, MH, M. Rasyid Alamasyah SH, MH, Amzar Mashudi, SH, MH, O.K Iskandar, SH, MH, Mahmud Ridho ( PT. PD Paya Pinang ), Pujiono ( PT. PD Paya Pinang Group ), Sunaryo ( PT. PD Paya Pinang Group ).


Selaintu dari Pihak BPN Kabupaten Sergai dihadiri, Kasubsi Pengendalian Pertanahan Selvi Manurung, S.Tr, Petugas ukur Feri Manurung". Ujar Agus


Lebih lanjut Agus Arianto menambahkan,

"Di beritahukan Bahwa lahan PT. PD Paya Pinang Group yang menjadi sengketa terletak di 2 lokasi, yaitu, Di Desa Paya Mabar Kec. Tebing Tinggi Kab Sergai seluas 475 Ha dan Di Desa Sei Buluh Kec Sei Bamban Kab. Sergai seluas 211, 30 Ha.


Adapun agenda kegiatan sidang lapangan / pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh PN Kab Sergai yaitu pihak penggugat menunjukkan batas wilayah yang menjadi sengketa yang terdapat 8 ( delapan ) titik lokasi yang terdapat di Desa Paya Mabar Kec Tebing Tinggi Kab. Sergai dan 2 titik lokasi di Dusun IV Desa Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi Kab Sergai dengan total seluas  686 Ha.


Hingga dipenghujung Kegiatan sidang setempat berakhir pukul 12.15 wib, selama giat berlangsung aman dan kondusif


Sebagai catatan,

Kegiatan sidang lapangan / pemeriksaan setempat dilakukan oleh PN Kab Sergai atas dasar gugatan Nomor : 7Pdt.G/2021/PN. Srh guna untuk melihat batas-batas wilayah yang menjadi sengketa antara pihak penggugat kuasa An. Abdul Haris Nasution dan tergugat PT. PD Paya Pinang Group, Selanjutnya setelah dilakukan sidang lapangan/pemeriksaan setempat maka pihak PN Kab Sergai akan melakukan sidang dengan pemeriksaan saksi - saksi", Tandas Iptu Agus Arianto Melalui Whats App.



Penulis : Naz

Komentar

Berita Terkini