Management PISMK Sei Mangke Diminta Selesaikan Kasus Dugaan Menelantarkan Anak Oleh Oknum Karyawannya

Simalungun | Berbagai persoalan dalam rumah tangga yang diderita oleh Masnidar sudah seluruhnya diserahkan kepada kuasa hukumnya, namun pihak management PISMK disinyalir tidak menghormati dan dinilai terkesan melecehkan hak-hak seorang advokat sebagai penegak hukum. (19/07)


Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Korban, Bayu Atmaja, SH. MH dalam temu persnya Jum'at, tanggal 16 Juli 2021 kemarin di Perumahan DL Sitorus, Jalan Gaurda, Perluasan Kampung Jawa, Kel. Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.


Bayu Atmaja, SH. MH menjelaskan bahwa dalam kurun waktu yang begitu lama (+- 7 Tahun), managament perusahaan PTPN III melalui Unit Dusun Ulu dan PISMK tidak peka terhadap permasalahan hukum yang diduga dilakukan oleh karyawannya, sehingga menimbulkan dampak buruk untuk perusahaan BUMN tersebut.


Permasalahan yang dialami oleh klien kami sudah tergolong sangat lama, kurang lebih tujuh tahun pihak perusahaan PTPN III Unit Dusun Ulu, PISMK Sei Mangkei melakukan pembiaran atas kasus penelantaran anak yang diduga dilakukan oleh karyawannya berinisiwl BS. 


Hal ini sangat memberikan dampak buruk  untuk perusahaan sekelas BUMN tersebut" jelas Bayu.


Selain itu Bayu Atmaja, SH. MH menambahkan sudah mengirimkan surat kepada pihak Kantor Direksi (Kandir) Holding PTPN III dan PISMK Sei Mangkei untuk dilakukan pertemuan dengan pihaknya dalam menyelesaikan persoalan kliennya


"Kami akan lakukan upaya-upaya hukum terhadap korban Masnidar (klien) dan anaknya, agar dapat memperoleh hak-haknya, ungkap Bayu Atmaja SH.MH.


Terkait permasalahan ini, jajaran Direksi PTPN III yang berkantor di Holding Medan dan Manager PISMK Sei Mangkei (Perusahaan tempat BS bekerja) sudah diberitahukan melalui surat yang kami kirimkan, agar dapat dilakukan kesepakatan untuk hak-hak yang diperoleh klien kami, sehingga tidak ada lagi yang dirugikan dan ditelantarkan", tambah Bayu.


Paska pengiriman surat tersebut, Bayu Atmaja SH, MH merasa kecewa terhadap Manager PISMK Sei Mangkei, karena dinilai terkesan tidak menghargai dan  menghormati profesi terhormat seorang advokat (Officium Nobile), yang sudah diatur dalam Undang-undang Advokat.


Dari keterangan klien kami, tepatnya pada hari Jum'at tanggal 16 Juli 2021, sekira pukul 15 : 00 Wib, manager PISMK Sei Mangkei mengutus beberapa karyawannya untuk menjemput orangtua kandung klien kami (Ibu Ningsih) dan anak klien kami (An), tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya.


Hal ini dinilai, Manager PISMK Sei Mangkei terkesan  tidak menghargai profesi terhormat seorang advokat (Officium Nobile) sebagai penegak hukum, yang sudah diamanahkan dalam undang-undang advokat. 


Untuk itu, Kami akan perjuangkan kasus ini sampai kemanapun, bila sangat dibutuhkan segera kami akan kirimkan surat untuk Kementerian BUMN Bapak Erick Tohir dan Presiden Republik Indonesia, ucapnya.


Selanjutnya kami akan membuka kembali dan  akan memperjelas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh BS pada tahun 2014 yang lalu dan segera mengirimkan surat kepada pihak Kepolisian Polres Simalungun Polsek Bosar Maligas dan Kejaksaan Negeri Simalungun", tutup Bayu Atmaja SH, MH.


Terpisah, menanggapi permasalahan karyawannya yang berpolemik dengan hukum, Manager PISMK "David" mengatakan akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Internal Perusahaan. "Terima kasih informasinya, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku di internal perusahaan" ucap Manager PISMK Sei Mangkei saat dikonfirmasi awak media , melalui pesan WhatsApp selulernya.


(Tim-red).

Komentar

Berita Terkini